![]() |
| Praktisi hukum Sumatera Utara, Dwi Ngai Sinaga, SH, MH. (foto/ist) |
Kebijakan tersebut turut ditindaklanjuti Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol. Sonny Irawan, dengan menerapkan larangan serupa bagi seluruh personel di jajaran Polda Sumut, mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek.
"Kita mengapresiasi keputusan Kapolri yang kemudian diikuti Kapolda Sumut dengan melarang penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personelnya," kata Dwi Ngai Sinaga kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).
Menurut Ketua DPC Peradi RBA Medan tersebut, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika sekaligus menunjukkan bahwa penegakan hukum harus dimulai dari kedisiplinan dan keteladanan internal institusi Polri.
"Polri sebagai institusi penegak hukum telah memberikan contoh kepada masyarakat bahwa pencegahan narkotika harus dimulai dari kedisiplinan dan keteladanan di lingkungan sendiri. Langkah ini juga telah dilakukan di Sumatera Utara, mulai dari Polda, Polres hingga Polsek," ujarnya.
Dwi menilai, perkembangan peredaran narkotika saat ini semakin kompleks. Bahkan, modus peredaran narkoba telah berkembang dalam berbagai bentuk, termasuk cairan yang dapat disalahgunakan melalui perangkat rokok elektrik.
"Peredaran narkoba saat ini benar-benar mengalami perkembangan, termasuk dalam bentuk cairan. Jangan sampai rokok elektrik atau vape yang terlihat seperti perangkat biasa ternyata disalahgunakan sebagai media narkotika. Karena itu, diperlukan pengawasan ekstra ketat," katanya.
Ia berharap larangan tersebut tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar diterapkan secara konsisten di seluruh jajaran kepolisian.
Dwi juga meminta fungsi Provost melakukan pengawasan secara berkala terhadap kepatuhan personel, sehingga kebijakan Kapolri dan Kapolda Sumut dapat berjalan efektif.
"Pengawasan harus dilakukan secara serius. Jangan sampai ada personel yang justru melanggar aturan yang telah ditetapkan institusinya sendiri. Dengan pengawasan ketat, upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dapat diperkuat," tambahnya.
Sebelumnya, Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Melalui surat edaran itu, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kapolda Sumut Irjen Pol. Sonny Irawan juga menginstruksikan jajaran Provost untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh personel dan ASN Polri di lingkungan Polda Sumut.
Kebijakan ini mencakup seluruh jajaran kepolisian di Sumatera Utara, sehingga pengawasan diharapkan berjalan menyeluruh hingga tingkat Polsek.
Dwi berharap konsistensi penerapan aturan tersebut dapat memperkuat disiplin internal Polri sekaligus mendukung upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Sumatera Utara.[romulo]
