![]() |
| Para tersangka dimasukan ke dalam mobil tahanan Polda Sumut. (foto/ist) |
Keempat tersangka masing-masing Jamaluddin Pohan, Anwar Sadat (48), Ilham Lubis (52), dan Sunardi Pohan (48). Penahanan dilakukan penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai, menjelaskan, Anwar Sadat merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga periode 2022–2025 yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Sementara itu, Ilham Lubis menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak 6 Januari 2022 hingga 31 Juli 2023. Adapun Sunardi Pohan merupakan kontraktor PT Mitra Sejati Perkasa yang diduga berperan sebagai pemodal, pengontrol, sekaligus pihak yang mengendalikan kegiatan hingga pembayaran termin II sebesar 45 persen.
"Keempat tersangka sudah ditahan oleh penyidik Subdit Tipikor Polda Sumut untuk proses hukum selanjutnya," kata Irfan dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sumut, Selasa (3/11/2026).
Irfan menerangkan, proyek pembangunan Pasar Ikan Modern tersebut berlokasi di Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Pembangunan yang bersumber dari APBD Kota Sibolga itu merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dengan nilai kontrak sekitar Rp22 miliar.
Meski pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen dan telah melalui proses serah terima, penyidik menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan.
Temuan tersebut antara lain mutu beton terpasang yang tidak memenuhi persyaratan kekuatan tekan rata-rata maupun standar minimal berdasarkan pengujian tiga beton inti.
Selain itu, terdapat selisih bobot perhitungan tenaga ahli Universitas Sumatera Utara (USU) dengan Contract Change Order (CCO) sebesar negatif 9,404 persen. Penyidik juga menemukan selisih kuantitas pembesian mencapai 20.263,392 kilogram atau setara 2,245 persen dari bobot pekerjaan.
Menurut Irfan, pengusutan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mempertanyakan kualitas pembangunan pasar tersebut. Penyelidikan kemudian dilakukan bersama instansi terkait hingga ditemukan indikasi kekurangan volume pekerjaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tertanggal 16 Desember 2025, dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.031.753.933,15.
Irfan juga mengungkapkan bahwa tersangka Sunardi Pohan memiliki hubungan keluarga dengan mantan Wali Kota Sibolga tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen pengadaan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian, dokumen kontrak, addendum, CCO, dokumen pembayaran, serta dua unit telepon seluler merek Vivo Y35 dan Samsung Galaxy Z Fold 6.
Atas perbuatannya, Jamaluddin Pohan, Anwar Sadat, dan Ilham Lubis dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi terkait perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, termasuk Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan KUHP yang disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara itu, Sunardi Pohan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana terkait dalam KUHP. [abdul meliala]
