Pasien Darurat Tak Boleh Dipersulit! DPRD Medan Siapkan Aturan Baru, Obat dan Kamar RS Jadi Sorotan

DPRD Kota Medan menyiapkan sejumlah jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)

Editor: Admin

MEDAN – DPRD Kota Medan menyiapkan sejumlah jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. 

Regulasi baru ini memuat 10 pokok materi, mulai dari kewajiban menangani pasien gawat darurat tanpa menunda karena administrasi hingga transparansi ketersediaan kamar rumah sakit dan jaminan obat.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan, Hj. Sri Rezeki, dalam rapat paripurna penjelasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan, Senin (2/11/2026).

Sri menegaskan, fasilitas pelayanan kesehatan harus mengutamakan keselamatan pasien, terutama dalam kondisi gawat darurat. Penanganan medis harus didahulukan, sedangkan persoalan administrasi dan pembiayaan diselesaikan sesuai ketentuan setelahnya.

Menurut politisi PKS tersebut, pembaruan Perda Sistem Kesehatan diperlukan agar kebijakan daerah selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.

"Bagi masyarakat, berobat bukan sekadar urusan medis. Berobat adalah soal kepastian, soal waktu, dan soal biaya. Karena itulah Ranperda ini kami ajukan," ujar Sri.

Ada 10 pokok materi yang menjadi perhatian dalam Ranperda tersebut. Pertama, penguatan upaya promotif dan preventif, termasuk kesehatan ibu dan anak, kesehatan jiwa, serta keamanan pangan.

Kedua, penguatan Puskesmas dan sistem pelayanan rujukan. Ketiga, kewajiban mendahulukan pertolongan pasien gawat darurat tanpa hambatan administrasi.

Keempat, penyediaan sistem informasi ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang terintegrasi dan dapat diakses masyarakat. Kelima, perlindungan pasien BPJS agar memperoleh pelayanan setara, termasuk perhatian khusus bagi lansia dan penyandang disabilitas.

Keenam, jaminan ketersediaan obat-obatan dan alat kesehatan. Ketujuh, perlindungan dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan dari ancaman maupun kekerasan serta peningkatan kompetensi mereka.

Kedelapan, transparansi pembiayaan kesehatan, termasuk pengelolaan program Universal Health Coverage (UHC). Kesembilan, penguatan standar mutu pelayanan, mekanisme pengaduan masyarakat, serta penerapan penghargaan dan sanksi sesuai ketentuan.

Kesepuluh, integrasi data kesehatan daerah sebagai dasar perencanaan kebijakan dan peningkatan kualitas pelayanan.

Sri menegaskan, keberhasilan Ranperda tersebut tidak cukup diukur dari pengesahannya menjadi Peraturan Daerah (Perda), tetapi harus terlihat dari perubahan nyata yang dirasakan masyarakat. "Keberhasilan Perda ini bukan saat disahkan, tetapi ketika masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya," tegasnya.

Melalui pembaruan regulasi tersebut, DPRD Medan berharap pelayanan kesehatan semakin terintegrasi, transparan, dan berorientasi pada keselamatan serta kebutuhan masyarakat.[romulo]


Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com