![]() |
| Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Jalu Yuswa Panjang. (foto/ist) |
Informasi penangkapan tersebut bermula dari ketidakhadiran ES selama dua hari berturut-turut tanpa keterangan. Menindaklanjuti kondisi itu, pihak Lapas Kelas I Medan berupaya mencari informasi dengan menghubungi keluarga yang bersangkutan.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, ES diketahui telah diamankan oleh Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Mengetahui informasi tersebut, Tim Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara segera mendatangi Polrestabes Medan untuk memastikan kebenaran informasi penangkapan sekaligus memperoleh kejelasan mengenai status hukum pegawai tersebut.
Kehadiran tim Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara juga merupakan bentuk koordinasi dengan pihak penyidik serta memastikan kesiapan institusi dalam memberikan dukungan berupa data dan informasi yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan maupun pengembangan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Jalu Yuswa Panjang menegaskan bahwa pimpinan dan seluruh jajaran mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan aparat kepolisian.
“Pimpinan dan seluruh jajaran Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara mendukung penuh proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh pihak kepolisian. Kami menghormati kewenangan penyidik dalam menangani perkara ini dan siap memberikan dukungan berupa data maupun informasi yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kakanwil, Senin (2/11/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa setiap pegawai Pemasyarakatan wajib menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
“Kami menegaskan bahwa setiap pegawai harus senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Apabila dalam proses hukum nantinya terbukti terdapat pelanggaran, kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Meski demikian, Kakanwil menegaskan bahwa institusi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Kami berharap proses ini dapat berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel,” tutupnya.
Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum sekaligus menjaga integritas dan profesionalisme seluruh jajaran Pemasyarakatan.
Setiap perkembangan perkara akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan penerapan langkah administratif dan kepegawaian apabila diperlukan. [rasid]
