![]() |
| Anggota DPRD Kota Medan, Eko Afrianta Sitepu dalam kegiatan Sosper do Keluraha Sidomulyo, Medan Tuntungan, Minggu (8/11/2026). (foto/ist) |
Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung pada Minggu (8/11/2026), bertempat di Jalan Bunga Turi, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya menyampaikan informasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai peraturan daerah yang mengatur pengelolaan persampahan di Kota Medan.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya pengelolaan sampah secara baik dan bertanggung jawab, mulai dari lingkungan rumah tangga hingga lingkungan tempat tinggal.
Persoalan sampah menjadi salah satu tantangan dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan perkotaan. Karena itu, diperlukan kesadaran serta keterlibatan seluruh elemen masyarakat agar pengelolaan persampahan dapat berjalan secara optimal.
Perda Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 menjadi salah satu landasan hukum dalam penyelenggaraan pengelolaan persampahan di Kota Medan.
Melalui sosialisasi produk hukum daerah ini, diharapkan masyarakat tidak hanya mengetahui adanya regulasi tersebut, tetapi juga memahami pentingnya menjalankan ketentuan yang berlaku serta berpartisipasi aktif menjaga kebersihan lingkungan.
Kegiatan sosialisasi tersebut sekaligus menjadi sarana komunikasi antara wakil rakyat dan masyarakat dalam menyampaikan informasi mengenai kebijakan pemerintah daerah, khususnya di bidang kebersihan dan pengelolaan persampahan.
Dengan adanya pemahaman dan kesadaran bersama, diharapkan tercipta lingkungan Kota Medan yang lebih bersih, sehat, nyaman, dan terbebas dari persoalan sampah.[harry handoyo]
