Rp93 Juta Diserahkan, PBG Tak Terbit! Nama Bobby Nasution dan Rico Waas Diduga Dicatut Oknum Konsultan

Nama Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Wali Kota Medan Rico Waas diduga dicatut seorang oknum berinisial JH untuk meyakinkan warga dalam peng

Editor: Admin
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Kota Medan yang dipimpin Paul Mei Anton Simanjuntak, Selasa (3/11/2026). (foto/ist)
MEDAN – Nama Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Wali Kota Medan Rico Waas diduga dicatut seorang oknum berinisial JH untuk meyakinkan warga dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Akibatnya, seorang pemilik bangunan di Medan mengaku mengalami kerugian hingga Rp93 juta, sementara izin yang diurus tak kunjung terbit.

Pengakuan tersebut disampaikan Fadil Muhammed dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kota Medan, Selasa (3/11/2026).

Di hadapan anggota dewan, Fadil mengungkapkan telah menyerahkan uang sebesar Rp85 juta melalui transfer dan tambahan Rp8 juta kepada JH untuk mengurus Keterangan Rencana Kota (KRK), PBG, serta sejumlah perizinan lainnya.

"Saya tidak tahu bagaimana mengurus surat tersebut. Kemudian direkomendasikan teman untuk menggunakan jasa konsultan. Setelah bertemu, ada angka sekitar Rp93 juta. Namun, sampai sekarang tidak ada itikad baiknya," ungkap Fadil.

Menurutnya, JH mengaku memiliki hubungan keluarga dengan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Wali Kota Medan Rico Waas. Klaim tersebut, ditambah rekomendasi rekannya yang pernah menggunakan jasa JH, membuat Fadil percaya menyerahkan pengurusan izin pembangunan kafe seluas 900 meter persegi.

Namun, setelah sekian lama menunggu tanpa kepastian, Fadil akhirnya mengalihkan pengurusan perizinan kepada pihak lain. KRK bangunan tersebut kini telah terbit, sedangkan PBG masih dalam proses.

"Saya berharap bangunan tersebut tidak disegel dinas terkait karena izin bangunannya masih dalam proses," ujarnya.

Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, menyayangkan kejadian tersebut. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pemilik bangunan juga bertanggung jawab karena telah memulai pembangunan sebelum PBG diterbitkan. "Pemilik bangunan mengaku sudah mengurus izin, tetapi dengan orang yang salah," kata Paul.

Ia menyarankan Fadil melanjutkan pengurusan PBG melalui konsultan resmi yang direkomendasikan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan.

Perwakilan Perkimcikataru, Gomgom Gultom, menyebutkan pihaknya memiliki sekitar 100 konsultan resmi yang dapat membantu masyarakat mengurus PBG. Daftar konsultan tersebut dapat diberikan kepada warga yang membutuhkan.

"Kami akan memberikan 100 daftar nama konsultan resmi. Masyarakat tinggal memilih. Apabila nantinya ada konsultan yang ingkar, akan kami laporkan ke Ikatan Arsitek Indonesia (IAI)," jelasnya.

Anggota Komisi IV, Edwin Sugesti Nasution dan Datuk Iskandar Muda, turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengklaim memiliki kedekatan dengan pejabat untuk menawarkan kemudahan pengurusan perizinan.

Mereka mendorong Pemko Medan meningkatkan sosialisasi dan pengawasan terhadap praktik percaloan serta mengimbau masyarakat mengurus PBG melalui jalur resmi dengan memastikan legalitas konsultan dan bukti pembayaran.

Komisi IV DPRD Medan juga meminta persoalan yang dialami Fadil ditindaklanjuti agar masyarakat memperoleh kepastian dalam pengurusan perizinan.[romulo]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com