Tersangka Penyerangan PT Belawan Indah Ditahan, Darmawan Yusuf: Tidak Ada yang Kebal Hukum

Polsek Belawan telah menetapkan tersangka dan menahan pelaku penyerangan, penganiayaan, serta perusakan di kawasan PT Belawan Indah (PT BI).

Editor: Admin
Kuasa hukum PT Belawan Indah, Darmawan Yusuf, SH. (foto/ist)
MEDAN - Polsek Belawan telah menetapkan tersangka dan menahan pelaku penyerangan, penganiayaan, serta perusakan di kawasan PT Belawan Indah (PT BI). 

Penahanan yang dilakukan pada Rabu (4/11/2026) ini menjadi babak baru dalam penanganan kasus premanisme yang sempat viral dan menggemparkan masyarakat Medan.

Kuasa hukum PT Belawan Indah, Dr Darmawan Yusuf, SH, SE, MH, M.Pd, mengapresiasi ketegasan pihak kepolisian. Pimpinan Law Firm DYA - Dr Darmawan Yusuf & Associates ini menegaskan langkah ini membuktikan penegakan hukum di Indonesia tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.

"Sejak awal sudah saya tegaskan, siapa pun yang terbukti terlibat akan kami kejar pertanggungjawaban hukumnya. Hari ini tersangka telah ditahan. Ini perkembangan hukum yang nyata: tidak ada yang kebal hukum," ujar Darmawan kepada wartawan di Medan, Kamis (5/11/2026).

Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) berpredikat cumlaude tersebut juga memberikan apresiasi khusus kepada Kapolsek Belawan, AKP Banor Limbong, S.H beserta jajarannya atas profesionalisme mereka. Menurutnya, tindakan tegas polisi sejalan dengan program prioritas Kapolri dalam memberantas premanisme.

"Indonesia adalah negara hukum, bukan negara preman. Tidak boleh ada kelompok yang merasa mampu merajai suatu wilayah dengan kekerasan dan intimidasi. Siapa pun pelakunya harus ditindak tanpa pandang bulu," tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Belawan AKP Banor Limbong membenarkan penahanan tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihaknya berkomitmen untuk tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk aksi kejahatan dan premanisme.

"Penegakan hukum kami lakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.

Darmawan Yusuf memastikan proses hukum tidak berhenti pada penahanan satu tersangka ini. Pihaknya masih mengawal sejumlah laporan polisi lainnya di Polres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumatera Utara terkait rangkaian konflik antara PT Belawan Indah dan PT Sarana Baja Perkasa (PT SBP).

"Selain di Polsek, masih ada beberapa laporan di Polres dan Polda Sumut yang terus kami kawal sampai tuntas. Hati-hati bagi siapa pun yang diduga menyuruh, mengatur, atau berada di balik peristiwa ini. Jika ditemukan bukti keterlibatan, akan saya kejar sampai ke akar-akarnya," ucap praktisi hukum yang aktif memberikan edukasi hukum di media sosial tersebut.

Kasus penyerangan di kawasan PT Belawan Indah sendiri terjadi pada Juni 2026. Aksi brutal tersebut mengakibatkan sejumlah pekerja mengalami luka-luka dan sejumlah aset perusahaan mengalami kerusakan.

Sebelum penahanan tersangka ini, perjuangan hukum yang dikawal Law Firm DYA juga membuahkan hasil tegas dari Pemko Medan. Pada 22 Juli lalu, tim gabungan Satpol PP, Dinas Perkim Cipta Karya Tata Ruang, bersama TNI-Polri merubuhkan tembok sepanjang seratusan meter milik PT SBP yang dibangun tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di area konflik tersebut. [diyus]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com