Karyawan Koperasi Keliling Cabuli 2 Anak di Bawah Umur, Ini Tampangnya...

Editor: Admin
Tersangka cabul anak di bawah umur, Lamhot mendekam di terali besi. (foto/ist)
BATU BARA (SINDOSUMUT) – Seorang karyawan koperasi keliling, Rimhot Sialagan alias Lamhot mendekam di terali besi Polres Batu Bara. Pria warga Dusun Huta III, Desa Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Simalungun, ditahan atas tuduhan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.

Lamhot dijerat Pasal 76E Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) dari  KUHPidana, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Informasi dihimpun, penangkapan Lamhot menindaklanjuti laporan orang tua korban dengan LP/B/401/ XI/2023/SPKT/ RES BATUBARA /POLDA SUMUT, tanggal 17 November 2023.

Sebelumnya, orang tua korban mendapatkan laporan jika kedua putrinya menjadi korban pencabulan. Untuk mendapatkan kepastian, pelapor lalu menjemput kedua putrinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Di hadapan para saksi, kedua putrinya diintrogasi. Tak dinyana, keduanya mengaku sudah dicabuli pelaku dengan iming-iming diberikan uang jajan Rp5000.

Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan, kemudian memeriksa saksi-saksi, sekaligus mengechek lokasi kejadian di Kecamatan Medang Deras, Batu Bara. Setelah bukti-bukti akurat, tersangka Lamhot langsung ditangkap untuk mempertanggungjawab perbuatannya. (zein)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com