Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Sementara Firli, Nawawi Ketua KPK

Presiden Jokowi telah menandatangani penghentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri. Nawawi Pomolango ditetapkan sebagai Ketua KPK sementara.

Editor: Admin
Pimpinan KPK Nawawi Pomolango (Antara Foto)
JAKARTA (MM) - Presiden Jokowi telah menandatangani izin sementara Ketua KPK Firli Bahuri. Nawawi Pomolango ditetapkan sebagai Ketua KPK sementara.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK, kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat (24/11/2023).

Ari mengatakan Keppres itu diteken Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta malam ini. Jokowi baru tiba usai kunker dari Kalimantan Barat. Keppres penghentian sementara Firli termaktub Nomor 116 tanggal 24 November 2023.

Tahu Baru Setelah Bangun Subuh

Nawawi Pomolango baru mengetahui dirinya ditunjuk menjadi Ketua KPK pada awal hari ini. Dia menunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Ketua KPK menggantikan Firli Bahuri, yang menjadi tersangka. “Saya baru mengetahui penunjukan ini setelah bangun salat Subuh ini,” kata Nawawi kepada detikcom, Sabtu (25/11/2023) pagi.

Nawawi merupakan pria kelahiran 1962, dulu adalah hakim dari pengadilan satu ke pengadilan lain. Nawawi mulai dikenal masyarakat saat bertugas di PN Jakarta Pusat pada tahun 2011-2013. Nawawi kerap mengadili sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK.

Kemudian pada tahun 2019, Nawawi terpilih sebagai salah satu pimpinan KPK baru yang menjabat memimpin KPK periode 2019-2023. Jabatan Nawawi adalah Wakil Ketua KPK.(red/dtc)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com