Dituduh Mencuri Sawit, PB-PASU Dampingi Korban Penganiayaan Oknum Polisi/TNI dan Security PTPN 2 Tuntut Keadilan

Muhamad Yasir alias Dede (44) membuat laporan resmi ke Bid Propam Polda Sumut. Pria warga Kelambir V Kampung

Editor: Admin
PB-PASU mendampingi M Yasir (44) melaporkan oknum ke Bid Propam Polda Sumut. (foto/ist)
MEDAN – Muhamad Yasir alias Dede (44) membuat laporan resmi ke Bid Propam Polda Sumut. Pria warga Kelambir V Kampung, Dusun II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Polisi/TNI dan security PTPN 2 Sei Semayang, Deliserdang, Sumatera Utara.

M Yasir (44) melapor didampingi Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) Eka Putra Zakran,SH,SM didampingi Amiruddin Pinem,SH, Betty FW Meliala SH, Rahmat Saksi S,Pane, Yoppy Akbar SH, Jumat (22/12/2023) petang.

Laporan pengaduan tersebut bernomor STPL/234/XII/2023/Propam yang ditanda-tangani oleh AIPTU Hendra Wahyudi selaku BA Subbag Yanduan Bid Propam Polda Sumut.

Ketua Umum PB-PASU Eka Putra Zakram mengatakan, laporan yang dialamatkan yaitu oknum Polisi Brimob berinsial S yang ditugaskan sebagai pengaman di PTPN 2 Sei Semayang, Sunggal.

Selain ke Bid Propam, pihaknya juga membuat pengaduan ke Detasemen Polisi Militer 1/5 Bukit Barisan, Jalan Suprapto Medan dan Kamis (21/12/23) pihaknya juga telah membuat laporan polisi di Polres KP3 Belawan. 

“PASU sangat serius dalam mengawal kasus ini, guna memastikan Indonesia sebagai negara hukum, demi terciptanya ketertiban, keadilan dan kepastian hukum,” pungkas Eka Putra.

Sementara itu, korban M Yasir mengatakan, penganiayaan yang menimpa dirinya karena dipaksa mengakui perbuatan pencurian kelapa sawit yang tidak pernah ia lakukan.

"Saya dipaksa mengaku melakukan pencurian kelapa sawit dan di pukul oleh oknum TNI dan sekuruty PTPN-2. Sebelum dipukul dan dianiaya, saya terlwbih dahulu ditodongkan senapan laras panjang oleh oknum Polisi berinisial S," tutut M. Yasir.

Tidak sampai disitu karena tidak merasa melakukan pencurian kelapa sawit terbuat korban M. Yasir tidak mau mengakuinya. "Saya tidak ada mencuri pak, sampai mati pun bapak pukul saya tidak akan mengakui bahwa saya mencuri sawit itu," tutur korban kepada awak media ini menirukan jawabannya kepada oknum TNI yang memaksa M. Yasir mengakui pencurian itu.

Diterangkan M. Yasir, tangannya diborgol ditarik melewati parit lalu dipukul mengunakan selang air dan bambu ketubuhnya hingga memar dan babak belur. "Tangan saya diborgol hingga luka-luka, badan saya dilibas menggunakan selang dan bambu hingga memar dan babak belur, dan pahak kaki saya dicucuk pakai api rokok hingga luka," terang M. Yasir.

"Kami dari PB-PASU berharap kepada Pangdam I/BB dan Kepala Denpom 1/5 Medan berharap agar mengambil langkah dan tindakan tegas kepada anggotanya jika memang melakukan penganiayaan kepada korban M. Yasir," ujar Eka Putra, sembari meminta Pangdam I/BB untuk memecat oknum bersangkutan.

Data yang dihimpun, lokasi korban dianiaya berlokasi disebuah ladang Jalan Klambir V Kampung, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang pada Rabu (13/12/2023). Dan pelaku tidak sendirian didampingi tiga orang pria salah satunya berpakaian Brimob dan dua lagi Security. (abdul meliala)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com