Dua Kawanan Maling Diringkus, Tiga Pelaku Masuk DPO Polres Asahan

Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang, Polres Asahan, berhasil mengungkap dua kasus pencurian di lokasi terpisah.

Editor: Admin
Dua kawanan maling ditangkap di dua lokasi terpisah. (foto:ss/ist)
ASAHAN (SINDOSUMUT) – Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang, Polres Asahan, berhasil mengungkap dua kasus pencurian di lokasi terpisah. Dalam kasus ini, polisi menangkap 2 tersangka dan 3 lainnya masih DPO.

Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung diwakili Kapolsek Sei Kepayang AKP Sutari mengatakan, dalam kasus pertama pihaknya menangkap tersangka FM alias Sangkot (27), warga Desa Sei Seridan, Kecamatan Sei Kepayang.

Sangkot ditangkap dalam kasus pencurian atas laporan Herlina Panjaitan (38), warga desa yang sama, dengan LP/B/158/XII/2023/SU/Res Ash/Sek Sei Kepayang, tanggal 28 Nopember 2023.

Kasus pencurian diketahui Selasa (28/11/2023) pukul 10.00 WIB. Saat masuk rumah, barang-barang berserakan dan banyak yang hilang, diantaranya Kulkas, 3 unit TV. Loudspeaker, Sertifikat tanah, lemari, meteran listrik, dll. Pelaku masuk setelah merusak jendela dapur.

“Atas laporan korban, kepolisian turun ke lokasi dengan melakukan olah TKP, sekaligus memeriksa saksi-saksi. Dari temuan ini, petugas menelusuri para pelaku,” ujar AKP Sutari.

Atas informasi yang dihimpun, petugas menangkap pelaku Jumat (8/11/2023) siang di rumahnya. Setelah diperiksa, pelaku mengaku melakukan kejahatannya bersama tiga rekannya berinisial A,MG dan U yang kini masuk DPO.

Pembobol Panglong

Di tempat berbeda, Tim Reskrim Polsek Sei Kepayang menangkap seorang pria berinisial U (41), ditangkap polisi karena diduga melakukan tidak pidana pencurian di usaha panglong milik Muhammad Suryaherlina (40), warga Panton Dusun VI Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, pada Jumat (8/12/2023) lalu. 

Kapolsek Sei Kepayang, AKP Sutari, menerangkan, pelaku yang merupakan warga Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan tersebut mencuri dengan cara mencongkel pintu depan Panglong.

Setelah berhasil masuk pelaku mengambil barang-barang berupa Sirkulaso/Mesin gergaji merk Boss, pemotongan besi, dan mesin Bor merk Dewalt 12 mm. 

Atas laporan korban dan saksi-saksi, Polsek Sei Kepayang menciduk tersangka U (41) Minggu (10/12/2023) siang. Dari tangan pelaku kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti. (zein)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com