Terungkap Setelah Beli Sate Padang, 3 Remaja Pengedar Upal Diringkus Polisi

Tiga remaja pengedar uang palsu (Upal) diringkus Satreskrim Polsek Patumbak, Polrestabes Medan.

Editor: Admin
Tiga remaja tersangka pengedar Uang Palsu (Upal) diamankan kepolisian. (foto;ss/ist)
DELISERDANG (SINDOSUMUT) – Tiga remaja pengedar uang palsu (Upal) diringkus Satreskrim Polsek Patumbak, Polrestabes Medan. Kejahatan ini terungkap setelah Upal digunakan membeli sate padang, kemarin.

Ketiga pelaku masing-masing FR (32), MFT (22) dan BD (18), semuanya warga Desa Mariendal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 245 KUHP: Barang siapa dengan sengaja menampung atau mempergunakan sebagai alat pembayaran uang yang diketahuinya atau sepatutnya diketahuinya palsu, dihukum penjara paling lama dua belas tahun

Kanit Reskrim IPTU Jikri Sinurat mengatakan, pengungkapan ini berawal salah seorang pelaku membeli sate padang keliling pada Kamis (7/12/2023) sekira pukul 23.30 WIB. Di Jalan Dame, Patumbak.

Selanjutnya pelaku memberikan uang pembayaran pecahan Rp50 ribu. Si pedagang merasa curiga setelah memegang uang yang diberikan. Namun dia tetap diam, karena suasana lampu tidak terang atau remang-remang. Seperginya si pelaku, pedagang memeriksa uang yang dicurigai, sekaligus minta pendapat beberapa warga setempat.

Karena merasa dirugikan, pedagang tersebut lalu melaporkan uang palsu ke Mapolsek Patumbak. Malam itu juga aparat kepolisian turun mencari jejak pelaku. Upaya petugas berhasil, Jumat (8/12/2023) pukul 01.00 WIB, pelaku berinsial MFT (22), BD (18) dan FR (32) diringkus petugas tak jauh dari lokasi di Jalan Dame, Gang Kompak III. “Dua pelaku berinsial B dan BY melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran,” ujar IPTU Jikri, Rabu (13/12/2023).

Dari kedua ini, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman FR (32). Di rumah ini ditemukan mesin mencetak Upal berupa komputer beserta printer, kertas, pisau karter, rol besi, dll. Selain itu ditemukan upal pecahan Rp100 ribu sebanyak 16 lembar,pecahan Rp50 ribu sebanyak 20 lembar. “Perangkat pencetakan Upal dibeli dengan menggunakan uang palsu,” ujarnya. (abdul meliala)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com