Cabuli Siswi PKL, Oknum Camat Pinangsori Diserahkan ke Kejari Sibolga

Penyidik Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menyerahkan oknum camat Pinangsori berinisial BAM (41) tersangka dugaan pencabulan terhadap anak

Editor: Admin
Tersangka BAM saat diserahkan ke Kejari Sibolga, Rabu (24/1/2024). (foto:ist)
TAPANULI TENGAH - Penyidik Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menyerahkan oknum camat Pinangsori berinisial BAM (41) tersangka dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (24/1/2024). 

Menurut Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Arlin P Harahap, penyerahan tersangka beserta barang bukti (P22) itu dilakukan setelah berkas perkara tersangka berdasarkan berkas laporan yang ditangani Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah LP/B 177/V/2023/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDASU pada Jumat 19 Mei 2023 dinyatakan lengkap (P21) sesuai surat Kajari Nomor : B-2334/L.2.13.3. Eku 1/12/2023, 19 Desember 2023, perihal pemberitahuan hasil penyidikan kasus cabul yang dilakukan oleh tersangka BAM.

"Adapun kasus yang sempat viral pada 2023 ini bermula ketika MDD (51), warga Pinangsori, melaporkan kasus dugaan pencabulan terhadap anak gadisnya berinisial KSD (18) saat melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) sekolah di ruangan kantor tempat tersangka bekerja," ungkap Arlin.

Sebelumnya, Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor, senantiasa menuntut para penyidik yang menangani kasus dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka BAM terhadap anak di bawah umur tersebut agar tetap profesional. Hal itu dimaksudkan agar penanganan perkara benar-benar sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Dan saat ini, berkas perkara, pelaku  dan barang bukti telah di serahkan Polres Tapteng ke Kejari Sibolga," tukas Basa. (jhonny simatupang)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com