Bocah 10 Tahun di Padanglawas Dituduh Mencuri, Diikat Lalu Disundut Api Rokok

Seorang bocah berusia 10 tahun di Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas, Sumatera Utara, diikat, disiksa hingga disulut api

Editor: Admin
Bocah 10 Tahun di Padanglawas  Dituduh Mencuri, Diikat Lalu Disundut Api Rokok. (foto/ist)
PADANGLAWAS - Seorang bocah berusia 10 tahun di Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas, Sumatera Utara, diikat, disiksa hingga disulut pakai api rokok. 

Bocah perempuan tersebut dituduh mencuri jajanan pemilik salah satu warung. Ironisnya, warga yang melihatnya hanya membiarkan tindakan pemilik warung.

Informasi dihimpun dari korban, pelaku terduga penyiksaan berinsial LN alias Sn bersama dua anaknya yang telah dewasa berinsial D dan M. Keduanya  diduga ikut memukul, mengikat tangan dan kaki korban, hingga menyundut tubuhnya dengan api rokok di hadapan warga, peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis 26 Juni 2025, dini hari.

Parahnya lagi, kasus kekerasan terhadap anak ini mau berdamai seolah Undang-Undang Perlindungan Anak tidak berlaku di Kabupaten Ini.

Ayah korban, Damhuri Hasibuan, melaporkan kejadian ini ke Polres Padang Lawas pada 27 Juni 2025. Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor B/193/VI/2025, hanya Leman Nasution tercantum sebagai terlapor.

"Kami lapor satu orang dulu karena kata polisi bisa dikembangkan ke pelaku lainnya. Katanya sudah ada pemeriksaan," ujar Damhuri kepada wartawan.

Korban tinggal bersama ayahnya di rumah orang tua Damhuri, sementara ibunya telah menikah lagi dan tinggal di Kecamatan Hutaraja Tinggi. 

Damhuri yang sehari-hari bekerja mencari kayu bakar ke hutan jarang berada di rumah, sehingga kondisi keluarga dinilai cukup rentan. Kedua orang tua korban telah menunjuk Sutan Harahap sebagai kuasa hukum untuk mendampingi proses hukum dan menjembatani komunikasi dengan aparat serta media.

Menurut Sutan, pihak Polres sempat memfasilitasi mediasi antara keluarga korban dan terlapor, yang juga dihadiri Kepala Desa. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

"Kami menuntut kompensasi Rp40 juta atas trauma fisik dan psikis korban. Namun pihak pelaku justru menuduh anak kami mencuri dan meminta denda Rp15 juta. Mereka hanya sanggup bayar Rp7 juta untuk damai. Itu sangat tidak masuk akal," tegas Sutan.

Sementara itu, Kepala Desa (kades) Sibuhuan Jae, Mirhan AT Hasibuan, mengakui adanya tindakan penyiksaan terhasap salah seorang bocah berusia 10 tahun di desa itu.

Kades mengatakan, ia menyuruh sejumlah anak muda ke warung tersebut untuk melepaskan ikatan tali yang berada di tangan bocah tersebut.

"Saya sempat kirim anak-anak Naposo Bulung untuk membuka tali yang mengikat korban, tapi L (pelaku) menolak. Ia meminta Damhuri (ayah korban) menandatangani perjanjian damai senilai Rp15 juta terlebih dahulu. Tali baru dilepas sekitar pukul 08.00 WIB," ujar Mirhan.

Lebih lanjut dia mengatakan, ada upaya mediasi di tingkat desa yang turut melibatkan tokoh masyarakat, BPD, tokoh adat dan Naposo Bulung. Ia juga membenarkan adanya rekaman CCTV dan pengakuan warga yang menyebut korban sempat mencuri beberapa kali, terakhir pada 26 Juni, sekitar pukul 03.00 WIB. Meski begitu, Mirhan menyesalkan tindak kekerasan yang dilakukan pelaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun dari tiga orang yang diduga terlibat ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat korban masih di bawah umur dan kejadian berlangsung di depan umum.

Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto menegaskan, proses hukum akan tetap berjalan dan dipantau langsung oleh dirinya.

"Kasus ini tidak akan berhenti. Sudah ada proses pemanggilan dan akan terus ditindaklanjuti. Saya minta agar segera ditangani," kata Kapolres, Jumat (8/8/2025).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun dari tiga orang yang diduga terlibat ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat korban masih di bawah umur dan kejadian berlangsung di depan umum.[zialuhaq]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com