Curi Barang Perusahaan, 2 Karyawan PT SSM Masuk Bui

Satreskrim Polsek Indrapura, meringkus dua karyawan PT Sumber Sawit Makmur (SSM) terduga pencurian inti buah sawit dengan nilai ratusan juta rupiah.

Editor: Admin
Dua tersangka terduga pelaku pencurian diamankan kepolisian. (foto/ist)
INDRAPURA – Satreskrim Polsek Indrapura, meringkus dua karyawan PT Sumber Sawit Makmur (SSM) terduga pencurian inti buah sawit dengan nilai ratusan juta rupiah.

Kedua tersangka masing-masing Dori Helman Huri (39) dan Rifaldo Eka Putra (27), keduanya warga Dusun XVI PKS, Desa Laut Tador, Kecamatan Laut Tador Batu Bara.

Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU Jimmy R Sitorus mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti CCTV PT SSM, yang dilaporkan Darwin Sinaga pada Minggu 14 Januari 2024, lalu.

Dalam laporannya Darwin mengatakan, sebelumnya dia bersama pihak perusahaan melakukan pengecekan tempat penampungan hasil produksi inti buah sawit. Namun hasil produksi yang tadinya banyak, tampak berkurang.

Karena curiga, Darwin bersama saksi lain melakukan pemantauan CCTV dan ternyata dugaannya benar bahwa inti buah sawit diambil menggunakan angkutan truk yang dilakukan kedua tersangka.

“Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, maka kedua tersangka kita tangkap dan diperiksa. Sebagai barang bukti turut diamankan 1 unit truk yang digunakan untuk mengangkut hasil curian,” kata IPTU Jimmy, Jumat (19/1/2024). (subari)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com