Di Batu Bara Seleksi CASN PPPK Ada Ujian Tambahan SKTT, Zamal Setiawan: Sarat Manipulasi

Firma Hukum Zamal Setiawan & Partners melayangkan surat protes dan permintan klarifikasi kepada Bupati Batu Bara

Editor: Admin
Zamal Setiawan SH. (foto/ist)
BATU BARA – Firma Hukum Zamal Setiawan & Partners melayangkan surat protes dan permintan klarifikasi kepada Bupati Batu Bara C/q Ketua Panitia Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CANS) PPPK. Zamal Setiawan SH menduga seleksi CANS Guru Honore PPPK sarat manipulasi dan tidak objektif.

Zamal memaparkan, surat yang dilayangkannya menindaklanjuti pengaduan kliennya guru honorer sebagaima terdftar di Dapotik Kemdikbudristek, Suhariyati (33) warga Desa Tanjung Kubah. Zamal meminta klarifikasi terkait dugaan kecurangan pada seleksi CANS PPPK tahun 2023 yang digelar Timsel Pemkab Batu Bara, pada 25 November 2023 di Aula Universitas Amir Hamzah, Medan.

Pada saat seleksi CASN, pada 4 Desember 2023, pantia memberikan tahapan ujian Seleksi Komptensi Teknis Tambahan (SKTT) untuk menambah nilai bobot 30 persen dari nilai seleksi keseluruhan. Namun, peserta ujian Kepala Sekolah (Kepsek).

Menariknya, pada 22 Desember 2023, setelah seleksi CAT dan SKTT, Badan Kepegawaian Negara (BKN) lewat situs resmi mengeluarkan informasi hasil seleksi PPPK Guru. Klien kami dinyatakan tidak lulus karena kredit point tidak mencapai rangking 10 besar.

“Kami mencermati rekrutmen PPPK Guru dari tahapan perencanaan, regulasi, pelaksanaan ujian kami simpulkan terdapat kejanggalan,” ujar Zamal Setiawan dalam keterangan presnya.

Sebab, jika berdasarkan hasil CAT, Klien kami Suhariyati (33) mendapatkan point 580 berdasarkan Sertifikat Seleksi Komptensi PPPK yang dikeluarkan BKN. “Jika merujuk capaian kredit point, sesuai rekapitulasi klien kami harusnya di posisi 3 besar,” pungkas Zamal.

Zamal menduga, kredit point klienya Suhariyati najlok disebabkan adanya ujian SKTT yang digelar Pemkab Batu Bara yang peserta ujiannya Kepala Sekolah (Kepsek), bukan peserta calon PPPK dengan capaian point 579,85.

“Kami menilai, ujian tambahan kredit poiny SKTT menjadi tidak bisa diuji dan tidak sesuai prosedur dan tidak akuntabel sehingga klien kami merasa dicurangi. Kami menduga, ujian SKTT Pemkab Batu Bara sarat manipulasi, karena kami menemukan adanya pengurangan nilai dan penambahan nilai kredit point secara tidak sah,” terang Zamal, sembari memperlihatkan bukti-bukti yang dipegangnya.

Zamal juga memperlihatkan sejumlah nama-nama yang tidak layak dinyatakan lulus. Diantaranya berinisial EN yang bukan honore dan tidak genap 4 tahun, namun memenuhi syarat mengikuti ujian seleksi CASN. Kemudian berinsial SH, hasil CAT dengan kredit point 560 bisa naik menjadi 581,6 point.

“Ini berbanding terbalik dengan klien kami yang mendapatkan point 580 dan hasil akhirnya menjadi 579,85 point,” kata Zamal. Oleh karena itu, Zamal Setiawan meminta Bupati/Pj Bupati Batu Bara Nizhamul untuk melakukan evaluasi ulang dan membatalkan keseluruhan proses seleksi CASN sehingga dengan begitu maka hak klien kami dapat terpenuhi.

“Jika dibutuhkan harus dilakukan seleksi ulang agar semua dapat terjawab demi terwujudnya pembangunan SDM di Batu Bara yang lebih baik lagi,” pungkasnya.(subari) 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com