Soal Pelunasan PBB Syarat Pencairan THR, Wali Kota Siantar Didesak Copot Kepala BPKAD

Direktur Institute Law of Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite mendesak Wesly Silalahi mengevaluasi dan mencopot Kepala Badan Pengelolaan Keuangan

Editor: Admin
Surat edaran Wali Kota Pemtangsiantar. (foto/ist)
PEMATANGSIANTAR - Direktur Institute Law of Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite mendesak Wesly Silalahi mengevaluasi dan mencopot Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Alwi Lumbangaol menyusul terbitnya Surat Edaran Wali Kota Nomor 025/900.1.13.1/898/II-2026 tertanggal 20 Februari 2026 yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai syarat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) Februari 2026.

Fawer menilai surat edaran walikota tersebut merupakan produk yang diduga kuat konsep isinya dibuat oleh BPKAD Pemko Pematangsiantar sebagai pengelola PBB sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

"Kepala BPKAD sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang paling bertanggung jawab terbitnya surat edaran walikota terkait pembayaran THR bagi ASN wajib melampirkan bukti pelunasan PBB hingga menimbulkan keresahan dan kegaduab di tengah masyarakat," sebut Fawer. 

Seharusnya sebelum surat edaran tersebut diterbitkan atau ditandatangani oleh Sekda maupun Walikota Pematangsiantar, sudah melalui proses pengkajian di BPKAD baik dari tata bahasa maupun dasar hukumnya. 

"Apa dasar hukum surat tersebut, karena THR ASN alokasi anggarannya dari APBN dan jatuh tempo pelunasan PBB biasanya bulan September, sehingga tidak ada dasar hukum surat tersebut,yang ada justru menimbulkan kesan intimidasi bagi ASN untuk melunasi pembayaran PBB dengan ancaman tidak akan dibayar THR dan TPP nya jika tidak mengindahkannya,kejam sekali perlakuan Pemko Pematangsiantar terhadap aparaturnya sendiri," ujar Fawer.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKAD Pemko Pematangsiantar, Alwi Lumbangaol yang dikonfirmasi melalui pesan Whats App (WA) apakah sudah mengkaji Surat Edaran Wali Kota Pematangsiantar Nomor 025/900.1.13.1/898/II-2026 tertanggal 20 Februari 2026, sebelum diterbitkan, tidak menanggapinya. [bob]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com