Dagang sabu,remaja asal Singkawang Kalimantan Barat ditangkap Polres Tanjungbalai. (foto/ist) |
Dari tangan pria ini diamankan sejumlah paket sabu seberat 22,54 gram plus alat hisap. Atas perbuatannya, MMS digelandang tim Satnarkoba Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi mengatakan, penangkapan tersangka MMS berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan menyaru pembeli.
Tanpa menduga pembelinya polisi menyaru (undercover buy), tersangka MSS dan petugas melakukan transaksi di loby hotel dengan barang bukti ½ gram sabu-sabu seharga Rp280 ribu. “Ketika tersangka memperlihatkan barang bukti, petugas langsung mengamankannya,” kata AKP R Silalahi, Kamis (18/1/2024).
Selanjutnya tersangka MMS diperiksa untuk digeledah hingga ke kamar nomor 224. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu yang sudah dikemas dalam pelastik klip dengan total keseluruhan 22,54 gram.
Atas perbuatannya tersangka MMS dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (zein)