Polisi Tangkap Wanita Yang Buang Bayi Hasil Hubungan Terlarang

Polsek Medan Barat menangkap seorang wanita berinsial ML (24) yang tega membuang bayinya di becak barang milik warga di Jalan Persatuan,

Editor: Admin
Tersangka ML (24) ditahan kepolisian. (foto/ist)
MEDAN (MM) – Polsek Medan Barat menangkap seorang wanita berinsial ML (24) yang tega membuang bayinya di becak barang milik warga di Jalan Persatuan, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Pelaku ML (24), asal Desa Tumari, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan (Nisel) ditangkap berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV milik warga.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun didampingi Kapolsek Medan Barat dan Kasih Humas Polrestabes Medan Iptu Niza Nasution, Senin (22/1/2024) mengatakan, kasus ini terungkap berawal saksi, Muhammad Azhar Budi dan Nono Lubis, menemukan bayu laki-laki di atas becak bermotor miliknya di halaman rumah Jalan Persatuan, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kamis (18/1/2024) pukul 20.00 WIB.

Pasutri itu kemudian membawa bayi tersebut ke dalam rumah, sembari menghubungi Polsek Medan Barat. Tak lama polisi tiba di lokasi, selain mengambil keterangan saksi, petugas memeriksa CCTV warga. Dan, saat itu juga petugas medeteksi wajah si wanita pembuang bay.

Tanpa waktu lama, petugas berhasil menemukan wanita sebagaimana ciri-ciri yang tergambarkan di CCTV. Tak jauh dari lokasi, petugas menemukan wanita yang dicurigai sedang berobat di salah satu klinik dokter praktek.

Malam itu juga wanita berinsial ML (24) diamankan petugas. Kepada penyidik, ML mengakui jika bayi tersebut adalah anaknya hasil dari hubungan terlarang bersama pria berinsial YL.

Pelaku merasa malu dan tak sanggup membiayai bayi yang ia lahirkan sehingga nekad membuangnya agar dipungut orang yang mampu.

Atas perbuatannya tersangka ML (24) dijerat Pasal 305 Subs Pasal 307 Subs Pasal 308 KUHPidana atau barang siapa menaruhkan anak yang di bawah umur di suatu tempat supaya dipungut oleh orang lain, atau dengan akan terbebas dari pada pemeliharaan anak itu, meninggal dihukum penjara sebanyak - banyaknya 5 tahun 6 bulan. (abdul meliala)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com