Tersangka Balu (36) mendekam di terali besi. (foto/ist) |
Balu (36) warga Jalan Teratai, Gang India, Kelurahan Sarirejo, diringkus Rabu (17/1/2024) kemarin dijebloskan ke dalam terali besi,.
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama, mengatakan, dalam kasus Balu (36) sedikitnya ada tiga laporan polisi (LP), terakhir dengan korban Ryan Eko Wahyudi yang dirampok di Jalan Antariksa, Kelurahan Sarirejo pada Kamis (11.1.2024) pukul 01.00 WIB.
Pelaku mengehentikan kendaraan korban, lalu dibawak ke Jalan Perjuangan. Selanjutnya pelaku mengancam korban, lalu mengambil kendaraan dan handphone milik korban yang ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp11 juta.
Atas laporan korban, polisi bergerak dan menangkap tersangka Balu (36) di persembunyiannya di Jalan Karya Lestari, Kelurahan Medan Polonia. Namun dalam penyergapan ini, pelaku tidak mengindahkan peringatan polisi sehingga dilakukan tindakan tegas terukur di kaki pelaku.
"Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (Satu) unit sepeda motor milik korban dan 1 (Satu) Unit HP Vivo milik korban," kata Kapolsek, Kamis (18/1/2024).
Dari hasil pemeriksaan, Kapolsek menambahkan pelaku terdapat 3 laporan pengaduan (LP) di Polsek Medan Baru.
"Pelaku ada 3 laporan pengaduan (LP) di Polsek Medan Baru, dimana laporan pertama kasus pelemparan kaca jendela dan penyiraman bensin terhadap pintu rumah warga pada hari Selasa tanggal 3 September 2023," ujarnya.
Lalu untuk laporan pengaduan yang kedua, sambung Kapolsek, pelaku Siwalinggam alias Balu terlibat dalam kasus pencurian hewan lembu di Jalan Teratai Kelurahan Sarirejo pada Jumat tanggal 29 september 2023 pukul 06.30 WIB.
Terakhir, laporan pengaduan (LP) terkait kasus perampokan di Jalan Antariksa Kelurahan Sarirejo pada Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB dengan korban Ryan Eko Wahyudi. (abdul meliala)