![]() |
| Dr. Tommy Aditia Sinulingga, S.H., M.H., CTL (foto/ist) |
Komjen Pol. Suyudi Ario Seto telah mendapat persetujuan DPR RI untuk menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. Dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Suyudi mengusung “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai doktrin Kepemimpinan dan arah transformasi Polri dengan menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi tugas kepolisian.
Tommy mengatakan, gagasan tersebut perlu dibuktikan melalui perubahan kualitas pelayanan dan penanganan laporan masyarakat. Menurut dia, implementasinya harus terasa mulai dari Polsek, Polres hingga Polda.
“Kita apresiasi kehadiran Kapolri Komjen Pol. Suyudi Ario Seto dengan keinginan membawa perubahan melalui Polisi Bersama Masyarakat. Tetapi ini jangan hanya menjadi slogan. Seluruh sistem harus mampu mengikuti, mulai dari Polsek, Polres hingga Polda,” kata Tommy kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) itu mengatakan salah satu tantangan yang perlu dijawab adalah keresahan masyarakat terkait fenomena “no viral, no justice” dalam penanganan laporan. Ia menilai setiap laporan masyarakat harus mendapatkan respons secara profesional tanpa dipengaruhi latar belakang pelapor maupun tingkat perhatian media.
“Jangan sampai masyarakat merasa harus memviralkan persoalannya terlebih dahulu agar mendapatkan perhatian. Laporan masyarakat harus direspons karena merupakan tanggung jawab institusi,” ujar pimpinan Tommy Sinulingga Law Firm tersebut.
Menurut Tommy, kualitas pelayanan kepolisian perlu terlihat dari proses penerimaan laporan, pemeriksaan hingga penyampaian perkembangan perkara. Respons cepat, kata dia, tidak berarti setiap laporan harus langsung berujung pada penetapan tersangka, melainkan memastikan laporan diterima, ditangani secara profesional dan perkembangannya disampaikan secara proporsional.
“Respons cepat bukan berarti setiap laporan harus langsung berujung pada penetapan tersangka. Yang dibutuhkan adalah laporan diterima dengan baik, diperiksa secara profesional, dan perkembangannya dijelaskan. Proses hukum tetap harus objektif serta menghormati hak semua pihak,” tegasnya.
Tommy juga mendorong adanya sistem pemantauan laporan yang mudah diakses masyarakat. Pelapor, menurutnya, perlu mengetahui status penanganan, unit yang bertanggung jawab serta perkembangan perkara dengan tetap memperhatikan kerahasiaan dan kepentingan penyidikan.
“Masyarakat jangan dibiarkan berulang kali datang hanya untuk bertanya apakah laporannya sudah ditangani. Harus ada mekanisme pemberitahuan perkembangan secara berkala. Kalau ada hambatan, sampaikan alasannya secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia menilai pengawasan internal Polri juga perlu diperkuat agar penanganan laporan masyarakat berjalan sesuai prosedur. Digitalisasi pelayanan, menurut Tommy, harus diikuti disiplin petugas dan mekanisme pengawasan yang efektif.
“Digitalisasi akan bermanfaat apabila diikuti disiplin pelayanan dan pengawasan. Jangan sampai aplikasi tersedia, tetapi laporan tetap tidak bergerak dan masyarakat tidak memperoleh penjelasan,” ujarnya.
Sementara itu, dalam paparan uji kelayakan, Suyudi menyampaikan sejumlah agenda dalam program 100 hari pertama, termasuk pemeriksaan penerimaan laporan, respons layanan 110, tunggakan atau perkembangan perkara, pengaduan, perlindungan kelompok rentan serta kesiapan Polres dan Polsek. Ia juga menyampaikan sejumlah quick win, antara lain layanan 110 respons cepat, SPKT yang ramah terhadap korban dan kepastian pelacakan perkara melalui SP2HP.
Suyudi juga menegaskan perubahan harus dimulai dari pimpinan dan dibuktikan melalui pelaksanaan tugas di lapangan. Ia menyebut doktrin “Polisi Bersama Masyarakat” menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi tugas kepolisian.
Tommy berharap komitmen tersebut dapat diwujudkan melalui kepemimpinan yang terbuka, pengawasan yang kuat dan pelayanan hukum yang setara.
“Untuk Kapolri Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, masyarakat membutuhkan kepemimpinan yang memastikan pelayanan hukum berjalan adil. Orang yang tidak punya akses, tidak punya pengaruh, dan tidak mampu membuat persoalannya viral harus tetap memperoleh pelayanan yang sama,” pungkasnya.
“Keadilan tidak boleh bergantung pada seberapa ramai sebuah perkara dibicarakan. Penanganan perkara juga tidak boleh mandek atau berjalan lamban. Ini menjadi amanah penting dalam program kerja Kapolri,” sambung Tommy.[romulo]
