Tahun 2024, Sengketa Daun Sirih Jadi Kasus Pertama Diselesaikan di Kantor Desa Tabuyung

Sengketa daun sirih menjadi kasus pertama yang diselesaikan diawal tahun 2024 di kantor Kepala Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Madinah,

Editor: Admin

 

Sengketa Daun Sirih Jadi Kasus Pertama Diselesaikan di Kantor Desa Tabuyung. (foto/ist)
MANDAILING NATAL - Sengketa daun sirih menjadi kasus pertama yang diselesaikan diawal tahun 2024 di kantor Kepala Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

Sengketa daun sirih itu berawal pada Desember 2023. Saat itu, Fatimah mengambil daun sirih di sekitar pekarangan rumahnya yang disewakan kepada Tawari. Melihat Fatimah mengambil daun Sirih, Tawari melarang dengan alasan daun sirih tersebut miliknya.

Mendengar perkataan Tawari, Fatimah langsung memberitahu suaminya bernama Tasmal. Mengetahui kejadian itu, Tasmal langsung emosi, karena menurut Tasmal rumah yang ditempati Tawari itu miliknya dan menyuruh rumah itu dikosongkan.

Beruntung kejadian tersebut langsung didengar oleh Kepala Dusun 6 Baturuso, Rahmat. Selanjutnya, Kadus langsung memediasi keduanya agar tidak ada permasalahan di masa yang akan datang.

"Keduanya langsung sepekat berdamai di kantor kepala desa, dan antara Tasmal dan Tawari berjanji tidak akan mengulangi perbuatan masing-masing,"tutur Kepala Desa Tabuyung diwakili Kasi Pemerintahan, Irwan Daulay ketika dijumpai di kantor Kades Tabuyung.

Menurutnya, permasalah tersebut hanya terjadi kesalahpahaman sehingga timbul perang mulut. "Alhamdulillah, tidak ada lagi masalah, semua sudah selesai," tandasnya.

Menurut pantauan wartawan, restorative justice tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat, agama, kaur dan kasi Desa Tabuyung. (thoriq)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com