![]() |
| Dua tersangka curanmor diringkus Satreskrim Polsek Deli Tua. (foto/ist) |
Kedua pelaku masing-masing berinisial IP alias T (30) dan JH (28), warga Jalan Karya Jaya, Gang Karya Muda, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.
Kasus curanmor tersebut menimpa Indriani L Gaol, seorang pegawai Mekar, pada Jumat (18/7/2025). Saat itu, korban tengah mengutip angsuran di rumah nasabah di Jalan Karya Muda. Namun, ketika hendak pulang, korban mendapati sepeda motor Honda Beat BK 5905 ALL miliknya telah hilang dari lokasi parkir.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp18.050.000 dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Deli Tua.
Kapolsek Deli Tua Kompol PS Simbolon melalui Kanit Reskrim AKP Hermawan menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi akurat terkait keberadaan pelaku, Kamis (22/1/2026) malam.
“Tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Hermawan bersama Panit Opsnal Ipda Andrianta Sembiring langsung bergerak ke Jalan Brigjend Katamso, Gang Satria. Di lokasi tersebut, dua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Kompol PS Simbolon, Jumat (23/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku IP mengakui mencuri sepeda motor korban dengan modus mematahkan stang. Setelah berhasil, motor tersebut dijual bersama JH kepada seorang penadah berinisial D yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di kawasan Marendal dengan harga Rp3.800.000.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam merek Vivo. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Deli Tua untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami masih memburu penadah yang identitasnya sudah dikantongi dan berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP. [Abdul Meliala]
