Dugaan Manipulasi Seleksi CASN PPPK Formasi 2023, Pemkab Batu Bara ‘Dingin’, Zamal Surati BKN dan Menpan RB

Rapat pembahasan permohonan pembatalan tentang hasil akhir seleksi CASN-PPPK formasi 2023 Kabupaten Batu Bara, sebagaimana usulan Komite Advokasi

Editor: Admin
Kuasa hukum guro honorer Zamal. (foto/dok)
BATU BARA – Rapat pembahasan permohonan pembatalan tentang hasil akhir seleksi CASN-PPPK formasi 2023 Kabupaten Batu Bara, sebagaimana usulan Komite Advokasi untuk Guru Merdeka (KORUM) dengan unsur Pemkab Batu Bara, tak memberikan kepastian hukum yang final.

Sebagaimana diketahui, pembahasan yang dihadiri pengurus KORUM Batu Bara, berdasarkan undangan Sekdakab Norma Deli Siregar, pada 22 Februari 2024, yang juga dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Administrasi Umum, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, Staf Ahli Bupati Bidang SDM, Inspektur, Dinas Pendidikan, BKPSDM,Kabag Hukum. 

Rapat dipimpin Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Pemkab Batu Bara, H. Abdu Zahrul, di ruang rapat eks kantor Bupati Batu Bara, di Limapuluh, Senin kemarin.

Kordinator KORUM, Masro mario Sitohang dalam pertemuan ini kembali mendesak agar dilakukan pembatalan hasil seleksi CASN-PPPK formasi 2023 karena sarat manipulasi dan kecurangan sebab banyak peserta tak memenuhi syarat. 

Hal ini dperkuat setelah penyidik Ditkrimsus Polda Sumut menatapkan 4 tersangka, diantaranya adik mantan Bupati Batu Bara, OK Faizal, Kadisdik, Sekretaris Disdik dan Kabag Disdik. 

“Tindakan kecurangan ini sudah menciderai demokrasi dan jika tidak dibatalkan maka menambah buruk pengelolalaan pemerintahan di Batu Bara. Kami minta Pj Bupati Nizhamul segera mengambil tindakan, jika tidak terkesan melegitimasi adanya kecurangan,” pungkas Mario.

Sedangkan Abdu Zahrul yang dikonfirmasi medanmerdeka.com mengatakan, pihaknya sudah menerima langsung masukan-masukan yang disampaikan KORUM. Tentunya masukan yang diterima akan disampaikan kepada pimpinan.

Sementara itu, di tempat terpisak Kuasa Hukum Guru Honorer, Zamal Setiawan mengaku kecewa dengan hasil pertemuan KORUM dan Pemkab Batu Bara. “Pertemuan tidak membuahkan hasil sebagaimana yang kita harapkan, masih sebatas diterima,” kata Zamal, kecewa, Selasa (27/2/2024).

Pembatalan ini harus segera dilakukan, sebab jika kelak dikeluarkan SK Pengangkatan maka akan lebih parah lagi, karena sudah menyangkut kerugian negara karena menerima gaji

Namun begitu Zamal tetap bekerja dengan melayangkan surat untuk pembatalan ke BKN Pusat dan Menpan RB. “Kecurangan sudah terbukti dengan ditetapkannya para tersangka. Untuk itu kita mendesak BKN dan Menpan agar melakukan pembatalan hasil ujian,” ujarnya.

Zamal juga mendapat informasi, kasus yang ditangani Polda Sumut akan terus berkembang dengan akan dipanggilanya sejumlah oknum kepala sekolah (Kepsek) yang diduga patut terlibat dalam kasus ini.(zein)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com