Polres Simalungun Ringkus Penjual Judi Online

Satreskrim Polres Simalungun meringkus penjual judi online Hongkong di salah satu warung di Huta III Nagori Bandar Pulau, Kecamatan Bandar, Simalungun

Editor: Admin
Tersangka judi online, AS (35) ditahan kepolisian. (foto/ist)
SIMALUNGUN - Satreskrim Polres Simalungun meringkus penjual judi online Hongkong di salah satu warung di Huta III Nagori Bandar Pulau, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa malam.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, mengatakan, tersangka judi yang diamankan berinsial AS (35), diringkus sekira pukul 22.10 WIB. 

Penangkapan berlangsung tanpa kekerasan, dan saat dilakukan penggeledahan, tim berhasil menyita bukti yang mencurigakan termasuk satu unit handphone merk Vivo warna pelangi yang memuat pesan berisi angka tebakan perjudian, sejumlah uang tunai Rp. 107.000,-, serta barang bukti lainnya.

Dari pengakuan AS, dia terlibat dalam penyelenggaraan judi jenis Oneline yang dioperasikan melalui sebuah situs bernama POLTAR TOTO. “Kami akan terus memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku dan melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang terlibat," ungkap AKP Lutfi.

AS kini telah diamankan di kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Aksi ini menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.

Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi mereka yang terlibat dalam aktivitas ilegal serupa bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti mengupayakan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Simalungun.(abdul meliala)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com