Sadis! Tiga Remaja Bunuh Sopir Angkot di Tapteng

Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka pembunuhan "sadis" terhadap seorang sopir angkot bernama Hasrianto Tampubolon (47)

Editor: Admin
Waka Polres Tapteng, Kompol RK Nababan, di dampingi Kapolsek Pandan, AKP Z Pohan, Kasi Humas Polres Sibolga, Kompol Irawadi, dan KBO Reskrim Polres Tapteng, Iptu Sangkot Sitorus, saat menggelar konfrensi persnya di Aula Mako Polres Tapteng, Sabtu (30/3/2024). (foto:mm/jhonny simatupang)
TAPANULI TENGAH - Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka pembunuhan "sadis" terhadap seorang sopir angkot bernama Hasrianto Tampubolon (47), warga Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial SAR (19), warga Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, TM (18), warga Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, dan VAPH (16), warga Sibolga, siswi kelas XI di salah satu SMA di Kota Sibolga. 

Ketiganya berhasil diamankan berkat pendekatan persuasif yang dilakukan petugas kepolisian sektor (Polsek) Pandan Polres Tapteng kepada para orang tua tersangka.

Tersangka VAPH diserahkan pada Kamis (28/3/2024) sore sekira pukul 15.00 WIB. Sementara tersangka TM diserahkan pada Jumat (29/3/2024) siang sekira pukul 11.00 WIB setelah sebelumnya melarikan diri ke Kota Medan. Sedangkan tersangka SAR diserahkan pada Sabtu (30/3/2024) pagi sekira pukul 06.00 WIB, yang sebelumnya juga sempat melarikan diri ke Kota Padangsidempuan. 

Kasus pembunuhan yang disebut-sebut "pembunuham berencana" terhadap korban Hasrianto Tampubolon yang jasadnya dibuang dan ditemukan sebelumnya di bawah sebuah gorong-gorong jembatan di Desa Aek Garut, Tapteng ini, terjadi pada Selasa (26/3/2024) malam lalu sekira pukul 21.30 WIB di Pantai Indah Kalangan, Kelurahan Kalangan Indah, Kecamatan Pandan, Tapteng ini sendiri, sempat viral. 

Selain kejadiannya di tempat terbuka di lokasi wisata pantai indah kalangan, para pelaku yang tergolong masih remaja sempat dipergoki warga sekitar ketika akan membawa korban dengan sebuah sepeda motor (septor). Beberapa warga termasuk kepala lingkungan (Kepling) setempat bahkan sempat memideokan para tersangka yang akan membawa korban yang saat itu terlihat sepertinya sudah tak bernyawa lagi. 

Namun dalam kondisi dipergoki warga itu, salah seorang dari tersangka malah dengan gamblangnya/entengnya mengatakan kepada para warga bahwa mereka sudah berkoordinasi dengan istri korban dan akan membawa korban ke rumah sakit. [cut]

Waka Polres Tapteng, Kompol RK Nababan, di dampingi Kapolsek Pandan, AKP Z Pohan, Kasi Humas Polres Sibolga, Kompol Irawadi, dan KBO Reskrim Polres Tapteng, Iptu Sangkot Sitorus, saat menggelar konfrensi persnya di Aula Mako Polres Tapteng, Sabtu (30/3/2024). (foto:mm/jhonny simatupang)
Kapolres Tapteng diwakili Waka Polres Tapteng, Kompol Kamaluddin Nababan, dalam konfrensi persnya di Aula Mako Polres Tapteng, di dampingi Kapolsek Pandan, AKP Z Pohan, Kasi Humas Polres Sibolga, Kompol Irawadi, dan KBO Reskrim Polres Tapteng, Iptu Sangkot Sitorus, mengatakan awal pembunuhan itu terjadi dari sifat physikologis dendam ketiga pelaku terhadap korban Hasrianto Tampubolon. Bermula dari sebuah kasus perselisihan antara korban dengan para tersangka pada Minggu 24 Maret 2024 lalu sekira pukul 13.00 WIB di Sungai Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapteng. 

Para tersangka saat itu terpaksa membayar uang sebesar Rp1 juta kepada korban. Namun karena merasa tidak senang, keesokan harinya, yakni Senin (25/3/2024) sekira pukul 19.00 WIB di Ancol, Kota Sibolga, para tersangka, yakni SAR dan TM, kemudian berencana melakukan kekerasan terhadap korban, dan tersangka VAPH dijadikan umpan.

"Begitu juga hari berikutnya, yakni Selasa (26/3/2024) sekira pukul 19.30 WIB, yang juga di lokasi yang sama, para tersangka kembali berkumpul dan mengikuti teman mereka berinisial RM disertai barang-barang berupa 2 bilah pisau ditambah sebilah parang dan tali nilon sepanjang 3,5 meter," ungkap Nababan. 

Setelah itu, lanjut Nababan, para tersangka berangkat dari Ancol menuju Pantai Indah Kalangan. Tersangka SAR saat itu berboncengan dengan VAPH, sedangkan tersangka TM berboncengan bersama RM.

Sesampainya di simpang tiga jalan menuju Pantai Indah Kalangan, para tersangka berhenti di sebuah tempat gelap, dan saat itu tersangka SAR telah memegang sebilah parang dan sebilah pisau serta tali nilon. Begitu juga tersangka TM yang juga sudah memegang sebilah pisau

"Selanjutnya, tersangka VAPH yang dijadikan umpan berjalan meninggalkan tersangka SAR dan TM serta RM lalu menuju sebuah pondok depan sebuah warung yang telah ditempati korban sebelumnya," tutur Nababan. 

Ketika bertemu, lanjut Nababan, korban lalu membawa tersangka VAPH dengan sebuah septor trail dan kemudian berhenti di depan Gapura Pantai Indah Kalangan. Keduanya kemudian berjalan ke sebuah pondok dan duduk bersama di pondok tersebut. 

Selang 15 menit kemudian, tersangka SAR dan TM dengan perlengkapan alat masing masing berjalan mendatangi pondok tempat tersangka VAPH dan korban. Sesampainya di pondok tersebut, tersangka SAR langsung menjerat leher korban dengan tali nilon yang sudah dipersiapkan dan disimpulkan oleh tersangka TM sebelumnya.

"Saat itu juga, korban melakukan perlawanan dan berdiri dari pondok untuk menyerang tersangka TM yang berada tepat di depannya. Namun, tersangka TM seketika menusukan pisau ke tulang rusuk sebelah kiri korban. Korban yang merasa nyawanya terancam, mencoba melarikan diri, namun tersangka SAR langsung mengejar dan menerjang korban hingga korban tersungkur ke tanah," ungkap Nababan. 

Tersangka SAR kemudian mencoba menusuk korban, namun korban masih berhasil memegang pisau tersangka SAR yang masih terbungkus kertas koran. Namun, karena tubuh korban sudah tertusuk pisau dan tersangka TM juga saat itu berhasil menarik tali nilon dengan sekuat tenaga, sehingga membuat korban lemas dan tak berdaya. Demikian pisau yang dipegang tersangka SAR berhasil dibuat korban terjatuh ke tanah. [cut]

Waka Polres Tapteng, Kompol RK Nababan, di dampingi Kapolsek Pandan, AKP Z Pohan, Kasi Humas Polres Sibolga, Kompol Irawadi, dan KBO Reskrim Polres Tapteng, Iptu Sangkot Sitorus, saat menggelar konfrensi persnya di Aula Mako Polres Tapteng, Sabtu (30/3/2024). (foto:mm/jhonny simatupang)
"Di tengah kondisinya yang sudah lemas, korban saat itu masih sempat mencoba meraih sebuah parang yang berada di tanah dengan tangan kirinya, namun tersangka SAR dapat menahannya sehingga korban tidak berhasil mempergunakannya," imbuh Nababan. 

Melihat korban sudah tidak berdaya,tersangka SAR kemudian meminta VAPH mengambil HP korban. Namun tersangka VAPH terlebih dahulu mengambil parang yang berada di tangan korban dan membuangnya ke laut. Kemudian tersangka VAPH mengambil HP korban lalu pergi meninggalkan lokasi menuju lokasi awal mereka yang ditinggali rekan mereka RM. Tersangka VAPH lalu meminta RM ke lokasi dan tersangka VAPH kemudian pergi. 

"Sesampainya di pondok, RM memberikan septor yang dikendarainya kepada tersangka SAR dan TM. Selanjutnya tersangka RM lari meninggalkan SAR dan TM. Korban yang sudah tidak bergerak lagi di angkat oleh tersangka SAR dan TM ke atas septor selanjutnya membawa korban ke Desa Aek Garut," kata Nababan.

Sesampainya di sebuah jembatan, tersangka RM dan TM lalu meletakkan korban di bawah jembatan/parit. Dan untuk meyakini korban telah meninggal dunia, tersangka TM kembali menusukkan sebilah pisau ke tenggorokan korban.

Setelah itu, keduanya meninggalkan korban. Namun, di atas septor, tersangka TM bertanya kepada tersangka SAR cara untuk menghilangkan sidik jari. Tersangka SAR pun memberikan jawaban lalu mereka membeli 2 botol BBM di sebuah warung yang ada di Desa Aek Garut tersebut.

"Setelah itu, keduanya kembali ke lokasi jasad korban dan menuangkan BBM tersebut ke seluruh tubuh korban. Setelah itu, kedua tersangma kembali meninggalkan korban," imbuh Nababan. 

Selanjutnya, kedua tersangka kembali ke Sibolga dan mandi serta ganti baju di sebuah SPBU. Lalu kedua tersangka pergi ke Rusunawa Aek Habil Sibolga dan bertemu dengan tersangka VAPH.

"Tersangka SAR dan TM diancam pasal 340 subsider 338 KUHP. Sementara tersangka VAPH diancam pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP dan atau pasal 365 KUHP Jo UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sedangkan RM sebagai saksi karena tidak terlibat dalam kasus itu," pungkas Nababan. (jhonny simatupang) 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com