Sempat Adu Tembak, Polres Mura Ringkus Residivis Perampok Bersenpi Rakitan

Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) berhasil meringkus dua pelaku perampokan bersenjata api dan senjata tajam di dua lokasi terpisah.

Editor: Admin
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi memaparkan pengungkapan kasus perampokan. (foto/ist)
MUSI RAWAS – Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) berhasil meringkus dua pelaku perampokan bersenjata api dan senjata tajam di dua lokasi terpisah.

Kedua pelaku perampok sadis yang diamankan masing-masing Andre Juanda Pratama (32) warga Desa Pasenan, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura dan Rizal (40), warga Desa Kertasari, Kecamatan Karang Dabo, Kabupaten Muratara.

Dalam aksinya, pelaku pecandu narkoba ini tak segan-segan melukai korban. Bahkan dalam penangkapan kemarin, pelaku sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dilumpuhkan petugas.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi didampingi Kabag Ops, Kompol Tony Saputra, Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi, Kasi Propam, AKP Susilo, Kasi Humas, AKP Herdiansyah, Kanit Pidum Aiptu Erwin beserta Tim Landak Satreskrim Polres Mura.

Dijelaskan Kapolres, kedua pelaku residivis ini diburu atas laporan korban berinsial TW. Ketika itu korban mengendarai mobil pick-up BG 8266 JH melintas di Simpang Sukamana berpapasan dengan kedua pelaku yang menyetop ingin menumpang menuju Simpang Terawas, pada Senin (11/3/2024).

Namun setibanya di Simpang Terawas, pelaku minta tolong agar diantarkan ke Desa B Srikaton. Tetapi setiba di tujuan, tersangka Rizal menghunuskan pisau ke pinggang korban TW. "keluar apabila tidak mau keluar, maka akan dibunuh," kata TW, menirukan ucapan pelaku kepada penyidik.

TW mencoba menolak keluar dari mobil, namun terpaksa turun karena tersangka Andre mengeluarkan senjata api pistol rakitan. TW kemudian diseret ke kebun karet lalu ditelanjangi sehingga hanya mengenakan celana dalam kemudian mengikatnya di salah satu pohon.

Sepeninggalnya pelaku, korban berhasil membebaskan diri dari ikatan, lalu pergi minta pertolongan warga yang berjarak 1 kilometer dari lokasi. Selanjutnya korban membuat laporan ke Mapolres Mura, pada Rabu (13/3/2024).

Selalanjutnya Tim Landak melakukan olah TKP dan menelusuri keberadaan mobil korban yang terdeteksi di laman facebook (FB) dijual kepada seseorang berinsial D, di Kecamatan Rawas Ilir. Pada Kamis (14/3/2024), menurut D, mobil itu milik dua tersangka yang dititipkan untuk dijualkan. Selanjutnya kendaraan diamankan ke Mapolres Mura.

Polisi terus bergerak memnuru tersangka Andre di persembunyiannya di Rawas Ilir menuju Kota Lubuklinggau. Setibanya di Simpang Beliti, polisi menghadap Andre. Namun residivis ini mengeluarkan senpi rakita mengarahkannya ke petugas. Kontak senjata tak terhindarkan, sehingga Andre kabur ke hutan.

Pencarian terus dilakukan, tersangka Andre berhasil diringkus di persembunyianya pada Senin (18/3/2024) malam. “Setelah diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya bersama tersangka Rizal,” kata Kapolres, Kamis (21/3/2024).

Berdasarkan keterangan Andre, tersangka Rizal diringkus di rumahnya di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara. (subari)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com