Tak Cukup Alat Bukti, Leo Rychardo Minta Kliennya Dibebaskan

Terdakwa kasus penganiayaan, IS (21) mahasiswa mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Medan, meminta dibebaskan dari segala dakwaan penuntut

Editor: Admin

 

Terdakwa IS (21) keluar dari ruangan sidang di Pengadilan Lubuk Pakam di Labuhan Deli. (foto/ist)
MEDAN - Terdakwa kasus penganiayaan, IS (21) mahasiswa mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Medan, meminta dibebaskan dari segala dakwaan penuntut umum.

Hal Itu disebabkan, penuntut umum tidak bisa menghadirkan para saksi sebagaimana termuat dalam dakwaan.

Permintaan ini disampaikan, Leo Rychardo Siallagan selaku penasihat hukum terdakwa, dalam sidang beragendakan pembelaan (pledoi) di Ruang Sidang I, Pengadilan Lubuk Pakam, Tempat Sidang Labuhan Deli, Selasa kemarin.

“Bahwa berdasarkan hal tersebut, perkara a quo yang didakwakan atau dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa adalah merupakan perkara pidana yang tidak memiliki 2 alat bukti yang sah dalam perkara aquo,” pungkas  Leo di hadapan hakim ketua, Hendrawan Nainggolan.

Oleh karena itu, dakwaan atau tuntutan yang diajukan tidak dapat dibuktikan oleh JPU atas perbuatan tindak pidana pasal 170 ayat (1) atau 351 ayat (1) KUHPidana. “Meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari status dakwaan,” tegas Leo.

Selain itu dalam pembelaannya, Leo meminta JPU merehabilitasi harkat dan martabar serta nama baik terdakwa IS (21).

Di luar persidangan, Leo meminta hati nurani majelis hakim agar memutus perkara ini secara bijak. Pasalnya, status terdakwa yang masih mengenyam pendidikan tinggi tersebut ditambah biaya kuliah dari hasil berjualan air mineral di Kampus.

“Anak ini (terdakwa) niat pendidikannya itu tinggi, jangan sampai hakim tidak menggunakan hati nurani. Karena ini menyangkut masa depan terdakwa,” pungkasnya.

Sementara dalam pembelaan pribadi terdakwa IS (21) mengakui kesalahan yang tidak sengaja diperbuatnya dan meminta agar hakim membebaskan dirinya, namun apabila hakim ada pertimbangan lain, dirinya meminta agar menghukum seringan-ringannya yang mana sebelumnya Ia dituntut pidana penjara selama 1 tahun.

Mengutip dakwaan JPU Yasinta Neria Hakm, perkara ini terjadi pada 9 November 2023. Semula, terdakwa yang berjualan air mineral di kampus, digeser Yusril dan Madan selaku cleaning service, hingga terjadi keributan.

Setelah dilakukan mediasi, terdakwa menampar saksi Sandi Napitupulu di karenakan ikut campur dalam masalah tersebut. Kemudian, Sandi memberitahukan kepada saksi korban Timoteus Sihombing dan Ricky Siahaan dan langsung menuju ke kampus, Jalan Pasar V Desa Medan Estate.

Setibanya di depan pagar Kampus, korban Timoteus Sihombing melihat di bagian dalam pagar Kampus sudah ramai mahasiswa. Lalu, puluhan Mahasiswa beserta terdakwa mendatangi korban Timoteus Sihombing dan teman-temannya sambil melemparinya dengan menggunakan pecahan batu.

Lemparan pecahan batu itu mengenai bagian hidung korban hingga berdarah dan langsung dibawa ke RS Pringadi Medan. Tak terima, saat itu juga, korban langsung melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Percut Sei Tuan. (rasyid)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com