Tergiur Upah Rp500 Ribu, 2 Kurir Narkoba Labusel Ditangkap di Tapsel

Gegara diiming-imingi mendapatkan upah Rp500 ribu, dua kurir narkoba asal Labuhanbatu Selatan (Labusel) berinsial TPH (23) dan AS (33) diringkus polis

Editor: Admin
Dua kurir narkoba mendekam di Mapolres Tapsel. (foto/ist)
TAPSEL (MM) – Gegara diiming-imingi mendapatkan upah Rp500 ribu, dua kurir narkoba asal Labuhanbatu Selatan (Labusel) berinsial TPH (23) dan AS (33) diringkus tim Satnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), saat menunggu penjemput di SPBU. 

Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasat Narkoba AKP Salomo Sagala mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di SPBU Kelurahan Pasar Pargarutan, Kecamatan Angkola Timur, Tapsel.

Berdasarkan petunjuk ini, polisi berpakaian preman turun memantai situasi. Dugaan petugas benar, Selasa (2/4/2024) dini hari petugas mendapati dua pria mengendarai sepeda motor BK 4467 ZAJ, tampak asing menunggu seseorang.

“Karena curiga, kita langsung mendekati keduanya dan mengamankan. Dari penggeledahan ditemukan 1 paket sabu-sabu seberat 9,50 gram sabu-sabu,” kata AKP Salomo, Selasa (2/4/2024).

Berdasarkan keterangan pelaku, sebelumnya tersangka TPH mendapatkan orderan dari tersangka M (lidik) untuk mengantarkan sabu-sabu kepada seseorang di Tapsel. TPH dijanjikan upah Rp500 ribu, jika barang tersebut sampai ke pembeli yang janji ketemu di SPBU.

Tersangka TPH kemudian mengajak rekannya berinsial AS. Keduanya lalu berangkat dari Labusel mengendarai sepeda motor. AS kemudian membonceng TPH yang membawa bungkusan narkoba jenis sabu-sabu. Namun belum bertemu dengan orang yang dijanjikan, keduanya keburu diringkus polisi.(bambang ginting)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com