Bawa Sabu 49,90 Gram, Nelayan Secanggang Diringkus Ditpolairud Polda Sumatera Utara

Kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 49,90 gram, Iboy (32) warga Desa Jaring Halus Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, diringkus

Editor: Admin
Tersangka Iboy (32) warga Desa Jaring Halus Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, diringkus Ditpolairud Polda Sumatera Utara. (foto/ist)
BELAWAN - Kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 49,90 gram, Iboy (32) warga Desa Jaring Halus Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, diringkus Ditpolairud Polda Sumatera Utara di sekitar Perairan Belawan Lampu Putih Alur Pelabuhan, Kamis (30/5/2024) sekira pukul 17.00 WIB. 

Dari tangan tersangka, petugas mengamanakan 1 bungkus  narkotika yang diduga jenis sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip dgn berat sekira 49,90 gram. Satu unit sampan bermesin dongpeng 23, 1 unit Handphone Merk Oppo. Satu bungkus plastik klip kosong. 

Ditpolairud Polda Sumatera Utara, Kombes Rudi Rifani mengatakan pada Kamis (30/5/2024) sekira pukul 14.00 WIB, personil Kapal RHBT Karet kaku dan Kapal KP II 2028 milik Ditpolirud Polda Sumatera Utara mendapatkan informasi dari nelayan bahwasanya ada orang yang dicurigai membawa narkotika dari kawasan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang menuju Desa Jaring Halus Kab. Langkat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personil kapal patroli bergerak menuju lampu putih alur pelabuhan Belawan dan mendapati pelaku sedang diatas sampannya. Sehingga personil kapal patroli mengamankannya, pada posisi 03.49.417 LU/ 98.44.112 BT. Dari hasil pemeriksaan dan interogasi kepada pelaku, ditemukan 1 (satu) bungkus  Narkotika yang diduga jenis Sabu yang dikemas dalam plastik klip yang ada dalam penguasaan pelaku.

Selanjutnya personil kapal Ditpolairud Polda Sumut melakukan pengawalan dan pengamanan pelaku dan barang bukti untuk dibawa ke Mako Ditolerir Polda Sumatera Utara guna proses selanjutnya.(Awal yatim)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com