Dua tersangka bersama barang bukti diamankan kepolisian. (foto/ist) |
Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi didampingi Kasi Humas AKP Herdiansyah, mengatakan, kedua pelaku yang diamankan bersama barang bukti masing-masing Rekiyansyah alias Reki (28) dan Randa (25), keduanya warga Kelurahan Pasar Muara Beliti, Mura.
Kedua tersangka Reki dan Randa ditangkap saat melakukan aksinya di depan Gedung Dekranasda, Desa Muara Beliti Baru, Senin kemarin pukul 18.15 WIB.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan ASN Dinas PU cipta Karya, Kabupaten Mura. Dalam laporan dijelaskan telah terjadi pencurian kursi besi Taman Beregam, depan gedung Dekranasda Mura
Penangkapan tersangka bermula dari laporan korban berinisial, MOK (35), seorang ASN di Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Mura, bahwa telah terjadinya pencurian kursi besi Taman Beregam di depan Gedung Dekranasda Mura. “Pencurian kursi aset Pemkab Mura ini mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp15 juta,” ujarnya.
Selanjutnya kedua tersangka menjual kursi curiannya seharga Rp1,8 juta yang hasilnya dibagi berdua. Kemudian uang digunakan untuk membeli narkoba dan berjudi slot. (subari)