Hakim PT Medan Perberat Hukuman Kurir Sabu Jen Ling Jadi 20 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kg, Jen Ling alias Halim, menjadi 20 tahun penj

Editor: Admin

Hakim PT Medan Perberat Hukuman Kurir Sabu Jen Ling Jadi 20 Tahun Penjara. (foto/ist)
MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kg, Jen Ling alias Halim, menjadi 20 tahun penjara.

Terdakwa Jen Ling sendiri sebelumnya divonis 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Oloan Silalahi.

Ketua Majelis Hakim PT Medan, Longser Sormin, dalam putusan banding Nomor 734/PID.SUS/2024/PT MDN menyatakan sepakat dengan putusan Majelis Hakim PN Medan terkait pasal yang dijatuhkan kepada Jen Ling.

Adapun pasal yang dimaksud, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, Hakim PT Medan tidak sependapat dengan Hakim PN Medan yang menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun kepada Jen Ling. "Mengubah putusan PN Medan tanggal 28 Februari 2024 Nomor 2453/Pid.Sus/2023/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," tegas Hakim Longser yang dilihat wartawan melalui laman SIPP PN Medan, Senin (27/5/24).

Selain itu, Hakim Longser juga menghukum Jen Ling untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tambah Hakim.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa kasus ini bermula pada Rabu (26/8/2023) sekira pukul 09.30 WIB. Saat itu, terdakwa Jen Ling alias Halim datang ke rumah Eddy alias Irwan alias Athiong yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 26, Lingkungan 5, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai.

Karena terdakwa Jen Ling alias Halim memiliki kunci duplikat rumah tersebut yang diberikan oleh Ponijo alias Ahuat alias Benny kepada terdakwa Jen Lin alias Halim. 

Ketika sudah masuk ke dalam, terdakwa Jen Lin alias Halim masuk ke kamar Ponijo alias Ahuat alias Benny langsung mengambil sabu yang disimpan oleh di lemari dalam kamar tersebut.

Setelah itu, terdakwa Jen Ling alias Halim mandi, tak lama kemudian sudah ada petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang masuk ke dalam rumah Eddy alias Irwan alias Athiong. 

Selanjutnya, petugas BNN tersebut pun mengamankan terdakwa Jen Ling alias Halim dan terdakwa Eddy alias Irwan alias Athiong. Penangkapan tersebut atas dasar  petugas BNN yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa rumah tersebut dijadikan peredaran narkoba.

Kemudian, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan di dalam kamar Ponijo alias Ahuat alias Benny tepatnya di atas meja menemukan 2 bungkus plastik berisikan sabu dengan total berat bruto 3,55 gram.

Lalu terdakwa Jen Ling alias Halim mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik dari Ponijo alias Ahuat alias Benny yang dalam penguasaan terdakwa Jen Ling alias Halim karena baru digunakan.

Kemudian, petugas BNN melakukan pemeriksaan terhadap handphone android  merek Oppo F11 Pro, di dalamnya terdapat sebuah foto paket yang saya kirim ke jasa ekspedisi Lion Parsel. 

Kemudian, terdakwa Jen Ling alias Halim mengakui bahwa paket tersebut berisikan sabu-sabu yang dikirim atas perintah dari Ponijo alias Ahuat alias Benny dengan data penerima atas nama Risky yang beralamat di Jalan Raya Kayu Malue Ngapa, Kelurahan Kayu Malue Ngapa, Kecamatan Palu-Utara, Kota Palu, Sulawesi tengah, dan data pengirim atas nama Linda di Binjai,  semua data tersebut diiisi atau ditulis oleh Ponijo alias Ahuat alias Benny.

Selanjutnya, atas termuan tersebut  terdakwa Jen Ling alias Halim bersama terdakwa Eddy alias Irwan alias Athiong serta barang bukti (barbuk) berupa 1 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 500 gram disita dari terdakwa Jen Ling alias Halim.

Kemudian, barbuk 1 bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat 500 gram lagi disita dari terdakwa Jen Ling alias Halim. Lalu, 1 bungkus plastik klip bening berisikan sabu dengan berat 1,45 gram, serta 1 bungkus plastik klip bening berisikan sabu dengan berat 2,1 gram.

Setelah itu, para terdakwa bersama barbuk tersebut dibawa ke Kantor BNN Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. [rasyid]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com