Penetapan Tersangka Dinilai Janggal, Alamsyah SH : Polda Sumut Tahan Warga Usai Bebas Demi Hukum

Polda Sumatera Utara dinilai janggal dalam proses penegakan hukum di Sumatera Utara. Teranyar, penyidik Subdit III Jatanras, Direktorat Kriminal Umum

Editor: Admin
Kuasa Hukum, Alamsyah SH. (foto/ist)
MEDAN - Polda Sumatera Utara dinilai janggal dalam proses penegakan hukum di Sumatera Utara. Teranyar, penyidik Subdit III Jatanras, Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) diduga melanggar hak hukum warga negara.

Kasus ini bermula saat penyidik Subdit III Jatanras mentersangkakan NW yang telah bebas demi hukum atas laporan dugaan penipuan casis taruan Akpol.

“Kami selaku kuasa hukum NW sangat menyesalkan tindakan yang terkesan mengangkangi hak hukum warga negara dengan melakukan penetapan tersangka secepat kilat, dengan belum melakukan pemeriksaan sebagai saksi namun langsung ditetapkan sebagai tersangka penipuan atas kasus lain,” terang Alamsyah SH, Kuasa Hukum NW, Senin (20/5/2024)

Sebelumnya pada Minggu (19/5/2024) tersangka NW telah menjalani proses penahanan selama 60 hari sejak 18 maret 2024 lalu. Namun, hingga kini pihak penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum tidak bisa melengkapi pentunjuk jaksa.

“Kita mengetahui bersama, pihak penyidik Renakta Ditkrimum tidak mampu melengkapi petunjuk jaksa atas kasus dugaan penipuan masuk Akpol, sehingga klien kami bebas demi hukum kemarin (19/5/2024). Dan hari ini kembali ditahan serta statusnya tiba-tiba menjadi tersangka tanpa tahapan proses hukum, ini kan sangat mencederai landasan hukum yang tak sesuai sebagaiman pasal 24 KUHP,” tegasnya.

Alamsyah menduga, penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut tidak menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah dengan status tersangka yang diberikan kepada kliennya.

“Kenapa penyidik se-naif itu, ujuk-ujuk menetapkan klien kami (NW) tersangka penipuan dengan belum memeriksanya sebagai saksi terlapor,” imbuhnya.

Ketua Peradi Deli serdang ini nantinya akan mengambil langkah tegas dengan akan melaporkan pihak-pihak terkait ke Divpropam Mabes Polri.

“Tentunya langkah tersebut sudah kita persiapkan dengan matang, nanti mana-mana saja pihak yang kami duga menyalahi aturan penyidikan akan kami laporkan di Divpropam Mabes Polri,” ujar Alamsyah

Dilain sisi Kabid humas Polda Sumut Kombespol Hadi Wahyudi mengantakan, pihaknya sudah menetapkan status tersangka kepada NW sudah sesuai prosedur.

“Jadi, ibu NW ini telah kita tetapkan sebagai tersangka sejak awal Mei 2024 atas laporan penipuan yang dimana korbannya saudara HDT.  Dalam menjalani penahanan kemarin, disitu penyedik melakukan pemeriksaan kepada NW terhadap laporan HDT, jadi tidak ujuj-ujuk NW kami jadikan tersangka,” tutur Kombespol Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, Senin (20/5/2024)

Hadi mengurai laporan terhadap NW keseluruhannya 6 kasus dengan modus dugaan tindak penipuan.

“Jadi, kasus dugaan penipuan casis akpol kemarin, hanya sebagian dari laporan warga terhadap NW. Kami masih menyelidiki laporan-laporan lain yang nantinya akan berproses lebih lanjut,” urainya.

Lebih lanjut, proses kasus dugaan penipuan masuk casis Akpol yang dilapor saudara AF. Hadi mengaku itu bukan pembebasan, melainkan tahapan proses hukum yang dimana berkas saudari NW dinyatakan masih belum lengkap oleh pihak kejaksaan.

“Total sudah 120 hari proses penyelidikan terhadap laporan saudara AF, namun penyidik masih melengkapi petunjuk jaksa atas berkas perkara kasus tersebut (P-19). Jadi bukan bebas,” tutupnya. (rasyid)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com