Polres Mura Ringkus Pembobol Rumah Warga

Polres Musi Rawas (Mura), Polda Sumsel, meringkus Sumardi (39) warga Desa Muara Kati II, dalam kasus pencurian handphone milik SU (20), Rabu dini hari

Editor: Admin
Tersangka Sumardi (39) mendekam di jeruji besi. (foto/ist)
MUSI RAWAS – Polres Musi Rawas (Mura), Polda Sumsel, meringkus Sumardi (39) warga Desa Muara Kati II, dalam kasus pencurian handphone milik SU (20), Rabu dini hari.

Tersangka Sumardi (39) dibekuk tim Operasi Sikat Musi 1 di Desa Muara Kati I, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura, Sabtu (25/5/2024) sekitar pukul 17.30 WIB, kemarin.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah, mengatakan, tersangka Sumardi (39) ditangkap berdasarkan LPN/19/VII/2023/Polsek Muara Beliti/Polres Musi Raws/Polda Sumsel tanggal 6 Juli 2023. Dan, LP/B-19/V/2024/Polsek Muara Beliti/Polres Musi Raws/Polda Sumsel tanggal 25 Mei 2024.

Pencurian dilakukan di rumah korban SU (20), Desa Muara Kati I, Kecamatan TPK. Pelaku Sumardi masuk dengan cara merusak kunci pintu, lalu mengambil dua unit handphone dengan nilai kerugian Rp4,5 juta. 

"Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan berikut BB diantaranya, satu Hp merk OPPO A.16 warna hitam, berikut satu kotak Hp  merk OPPO A.16 warna hitam," ungkap Kapolres, Minggu (26/5/2024). (subari)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com