Tersangka Sumardi (39) mendekam di jeruji besi. (foto/ist) |
Tersangka Sumardi (39) dibekuk tim Operasi Sikat Musi 1 di Desa Muara Kati I, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura, Sabtu (25/5/2024) sekitar pukul 17.30 WIB, kemarin.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah, mengatakan, tersangka Sumardi (39) ditangkap berdasarkan LPN/19/VII/2023/Polsek Muara Beliti/Polres Musi Raws/Polda Sumsel tanggal 6 Juli 2023. Dan, LP/B-19/V/2024/Polsek Muara Beliti/Polres Musi Raws/Polda Sumsel tanggal 25 Mei 2024.
Pencurian dilakukan di rumah korban SU (20), Desa Muara Kati I, Kecamatan TPK. Pelaku Sumardi masuk dengan cara merusak kunci pintu, lalu mengambil dua unit handphone dengan nilai kerugian Rp4,5 juta.
"Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan berikut BB diantaranya, satu Hp merk OPPO A.16 warna hitam, berikut satu kotak Hp merk OPPO A.16 warna hitam," ungkap Kapolres, Minggu (26/5/2024). (subari)