Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara memaparkan pengungkapan bandit curanmor. (foto/ist) |
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara didampingi Wakapolres Kompol Rudy Candra dan Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan mengatakan, penangkapan gembong pencurian dilakukan di tiga lokasi terpisah.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka AR alias A (20) dan HG alias G (28), warga Jalan Singosari, Kelurahan Gadis, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. “Kedua pelaku beraksi di 8 TKP dengan barang bukti hasil curian 7 unit sepeda motor,” kata Kapolres, Senin (13/5/2024).
Dari tersangka AR dan HG, penyidik Reskrim melakukan pengembangan dengan menangkap 3 tersangka berjaringan, yakni AS alias A (28), warga Jalan FL Tobing, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, I alias SM (27), warga Jalan Kol Yos Sudarso, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Teluk Nibung dan SL alias T (34), warga Jalan Alteri, Kelurahan Sirantai, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Di lokasi kedua, petugas menangkap tersangka BP alias B (27), warga Kelurahan Pantai Burung, Tanjungbalai Selatan. Tersangka BP ditahan atas pencurian dengan barang bukti tiga unit sepeda motor merek Honda.
Sementara di lokasi ketiga petugas menangkap tersangka NRS alias N (28), warga Jalan Rambutan, Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan. Pelaku beraksi di lokasi Rusunawa V, Kelurahan Sei Raja, dengan barang bukti Honda C100.
“Dari tiga lokasi penangkapan, petugas menyita barang bukti 16 unit sepeda motor, Kunci T, BPKP,STNI dan rekaman CCTV para pelaku,” pungkas Kapolres.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 dengan Ancaman Pidana Penjara paling lama 7 Tahun dan tindak pidana Penadah sebagaimana dimaksud Pasal 480 KUHP dengan pidana Penjara paling lama 4 Tahun.(zein)