![]() |
| Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut menggeledah kantor BPN Sumut dan Medan. (foto/ist) |
Penggeledahan ini terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan proyek pembangunan jalan tol Tol Medan–Binjai seksi I, II, dan III sepanjang 25,441 kilometer dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp.1,170.440.000.000 (Satu triliun seratus tujuh puluh miliar empat ratus empat puluh empat juta).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat izin resmi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
“Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan atas dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan tol Medan–Binjai,” ujarnya.
Di Kantor BPN Provinsi Sumut, tim penyidik menyisir sejumlah ruangan strategis, mulai dari ruang kerja Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, ruang staf, hingga gudang arsip yang berkaitan dengan dokumen pengadaan lahan.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Medan dengan fokus pada pemeriksaan berbagai dokumen penting yang diduga terkait dengan proses pengadaan tanah proyek tersebut.
Dari hasil sementara, tim penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen untuk dianalisis lebih lanjut. Dokumen yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi akan dijadikan alat bukti dalam proses hukum berikutnya.
Penggeledahan dimulai sejak pukul 09.30 WIB dan hingga kini tim masih terus bekerja mengumpulkan bukti tambahan di lapangan.
Kejati Sumut menegaskan proses penyidikan dilakukan sesuai standar operasional dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, guna mengungkap secara terang dugaan korupsi proyek strategis bernilai triliunan rupiah tersebut. [zai]
