Suara Gerindra Hilang di Medan Timur, KPU Bantah Dalil Partai Gerindra karena Saksi Pemohon Tak Keberatan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pada rekapitulasi berjenjang Pemohon tidak mengajukan keberatan selama proses rekapitulasi tingkat TPS

Editor: Admin
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Calon Anggota DPRD Kota Medan, Senin (13/5) di Ruang Sidang Pleno MK. (foto/ist)
JAKARTA (MM)  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pada rekapitulasi berjenjang Pemohon tidak mengajukan keberatan selama proses rekapitulasi tingkat TPS hingga Kecamatan Medan Timur.

Hal ini menunjukkan bahwa hasil rekapitulasi hingga Kecamatan Medan Timur tersebut telah diakui dan disetujui kebenarannya oleh Pemohon.

Demikian disampaikan oleh Sigit Nurhadi Nugraha dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Calon Anggota DPRD Kota Medan, Senin (13/5) di Ruang Sidang Pleno MK. 

Perkara Nomor 199-01-02 02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dimohonkan oleh Partai Gerindra yang dikutip dari situs Mahkamah Konstitusi ( MK) – mkri.id .

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Sigit menjelaskan, pada saat penghitungan suara pada tingkat TPS dan kecamatan tidak ada temuan serta keberatan dari saksi partai politik sebagaimana dalil permohonan Pemohon a quo.

Pada saat rekapitulasi tingkat kota di Kota Medan, pada saat jadwal rekapitulasi Kecamatan Medan Timur tidak ada keberatan dari para saksi, namun setelah rekapitulasi untuk jadwal Kecamatan Medan Timur telah ditutup barulah muncul laporan tentang dugaan-dugaan pergeseran suara sebagaimana dimohonkan oleh Pemohon dalam perkara a quo,” terang Sigit.[cut]

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Calon Anggota DPRD Kota Medan, Senin (13/5) di Ruang Sidang Pleno MK. (foto/ist)
Kemudian, sambung Sigit, terhadap keberatan mengenai dugaan pergeseran suara sebagaimana dalil Pemohon a quo, ia menegaskan, Bawaslu Kota Medan telah memberikan rekomendasi untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pada hari pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara Peserta Pemilu.

Dalam rekomendasi Bawaslu Kota Medan tersebut, di atas tidak menyebutkan tindakan secara spesifik apa yang harus dilakukan oleh KPU.

"Demikian pula waktu untuk melakukan perbaikan sudah sangat sempit dan tidak memungkinkan untuk melakukan pembukaan kotak suara untuk Kecamatan Medan Timur. Sehingga suara yang digunakan dalam rekapitulasi tingkat Kota Medan yang digunakan dalam rekapitulasi tingkat nasional,” tegasnya.

Bawaslu yang diwakili oleh Payung Harahap menerangkan berkaitan dengan pokok permasalahan yang dimohonkan oleh Pemohon di MK. Bawaslu Kota Medan sudah memperbaiki ketidaksesuaian data.

"Setelah Bawaslu Kota Medan memeriksa sebagaimana dimaksud pada TPS tersebut di atas, terdapat ketikadaksesuaian antara C.Hasil, C.Hasil Salinan, dan D.Hasil Kecamatan. Bawaslu Kota Medan telah menyampaikan saran Perbaikan Kepada KPU Kota Medan agar KPU Kota Medan dapat memperbaiki terhadap ketidaksesuaian C.Hasil, C.Hasil Salinan dan D.Hasil Kecamatan dan sampai dikeluarkannya Berita Acara Penetapan KPU Kota Medan terkait Rekapitulasi Perolehan Suara, KPU Kota Medan tidak menindaklanjuti terhadap Saran Perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Medan,” ujarnya. [cut]

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Calon Anggota DPRD Kota Medan, Senin (13/5) di Ruang Sidang Pleno MK. (foto/ist)
Terhadap permasalahan ini, sambung Payung, telah dilakukan penanganan pelanggaran yang bersumber dari temuan. Tidak Ada Keberatan Pemohon Dan Akan Kehilangan Banyak Suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) selaku pihak terkait dalam kesempatan ini yang diwakili oleh Lae Luhung Girsang menyampaikan keterangan yang pada intinya keberatan atas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Partai Gerindra di Mahkamah Konstitusi dan menolak secara keseluruhan dalil permohonan yang diuraikan.

Dari seluruh tahapan yang telah dilalui oleh Pihak Terkait dalam proses perhitungan suara di TPS sampai Penetapan hasil Peroelhan Suara sah Partai Politik Tingkat Kota Medan, Pemohon tidak ada menyampaikan keberatan atas hasil Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan pada 14 Februari 2024 yang lalu dan Pemohon menerima hasil yang ditetapkan Termohon dengan menandatangani hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan sampai pada Kota Medan.

Pemohon hanya berupaya mengurangi perolehan suara Pihak Terkait dengan tidak memberikan fakta lain tentang kesalahan yang menguntungkan perolehan suara Pemohon.

Oleh karena itu, Pihak Terkait dalam keterangan ini menyampaikan agar Mahkamah dapat memberikan putusan yang menganut prinsip keadilan berdasarkan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.[cut]

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Calon Anggota DPRD Kota Medan, Senin (13/5) di Ruang Sidang Pleno MK. (foto/ist)
Oleh karena pertambahan suara Pemohon berdasarkan temuan Pihak Terkait sangat banyak yaitu berjumlah 156 suara dan jika dikurangkan dengan perolehan suara Pemohon, maka permohonan Pemohon tidak relevan lagi untuk dikabulkan karena tidak akan mengubah hasil pemilihan umum untuk pengisian Calon Anggota DPRD Kota Medan Daerah Pemilihan Kota Medan 3 yang tetap diperoleh oleh Pihak Terkait. Juga, dikatakan Permohonan tidak jelas dan tidak dapat diterima.

Berdasarkan keputusan KPU No 868 bahwa pengisian caleg DPRD Kota Medan daeraha Pemilihan III yang benar dalam keputusan KPU No 868 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilu Anggota DPRD Kota Medan tahun 2024 adalah Partai Kebangkitan Bangsa perolehan suara adalah 11.520, Partai Gerindra 57.546 suara.

“Bahwa kekeliruan Pemohon yang menyebutkan suara Pemohon 11509 suara akan dapat menyebabkan Pemohon dapat kehilangan banyak suara apabila Mahkamah Konstitusi menetapkan dalam Pemilu 2024 sejumlah 11509 suara untuk daerah Pemilihan III Anggota DPRD,” ucapnya. (harry handoyo)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com