Residivis curanmor dibekuk tim reskrim Polsek Medan Kota. (foto/ist) |
Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, IPTU Eko Sanjaya, mengatakan, pelaku beraksi Sabtu (8/6/2024) membawa kabur 1 unit sepeda motor yang terparkir di halma rumah korban.
"Berdasarkan rekaman kamera CCTV, pelaku masuk ke dalam dan langsung membawa kabur sepeda motor korban yang saat itu kuncinya dalam kondisi lengket," kata Kompol Selvintriansih.
Usai dilakukan olah TKP dan penyelidikan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengidentifikasi rekaman CCTV, pelaku beraksi seorang diri.
Saat mendapati laporan bahwa pelaku Armansyah Angkat sedang berada di Jermal XV, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Eko Sanjaya memimpin personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Kota langsung melakukan penangkapan.
"Saat ditangkap, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri hingga akhirnya diberikan tindakan tegas dan terukur terkena di bagian kedua kaki pelaku," sebutnya.
Setelah diinterogasi, pelaku Armansyah ini pun mengakui, bahwa dirinya mengambil kendaraan bermotor korban dan telah menjualnya seharga Rp 2 Juta.
"Pelaku mengaku telah menjual sepeda motor korban seharga dua juta rupiah dan memakai uang tersebut untuk membeli handphone dan memakai narkoba," bebernya.
Pelaku Armansyah Angkat ini merupakan residivis atas kasus pencurian dan sudah 3 kali masuk penjara. "Terhadap pelaku kita terapkan pasal 363 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," tegasnya. (tan)