Tersangka Ahmad (35) mendekam di Mapolres Batu Bara. (foto/ist) |
Dari tangan pria asal Kabupaten Aceh Timur, Aceh, ini diamankan 18 paket pelastik klip sabu-sabu seberat 375 gram sabu-sabu dan uang tunai Rp750 ribu.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb melalui Kasat Narkoba AKP Feri Kusnadi mengatakan, penangkapan Ahmad berdasarkan laporan masyarakat, yang kemudian dikembangkan di lapangan.
Pada Sabtu 1 Juni 2024, sekira pukul 12.30 WIB, petugas menemukan pria sebagaimana ciri-ciri dimaksud ketika melintas di Desa Perkebunan Limapuluh Kota. “Setelah tersangka diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 18 bungkus paket sabu-sabu di dalam tas sandang,” terang AKP Feri Kusnadi, Rabu (12/6/2024).
Kepada penyidik, tersangka Ahmad mengakui barang bukti narkoba tersebut merupakan miliknya yang akan diedarkan di Batu Bara. Tersangka tiba di Batu Bara dengan mengendarai bus antar lintas berdasarkan tiket bus yang ditemukan petugas.
“Sejauh ini penyidik masih memeriksa tersangka untuk pengembangan kasusnya, termasuk memburu pelaku lain yang menampung narkoba di Batu Bara,” pungkas AKP Feri. (subari)