Gudang Ilegal Milik Pak Kades di Tapsel Digerebek, 10 Ton Solar Diamankan

Tim dari Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menggerebek gudang penimbunan BBM Solar illegal di Desa Tolang Jahe, Kecamatan Say

Editor: Admin
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi didampingi Kanit Tipidter, Ipda Ilham P Nasution. (foto/ist)
TAPSEL – Tim dari Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menggerebek gudang penimbunan BBM Solar illegal di Desa Tolang Jahe, Kecamatan Sayur Matinggi, Kamis pekan lalu. Dari hasil penyidikan, pemilik gudang tak lain oknum Kades Tolang Jahe berinsial AS (45).

Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi didampingi Kanit Tipidter, Ipda Ilham P Nasution, mengatakan kasus pengungkapan gudang BBM illegal ini sudah lanjut ke penyidikan. Dan, salah seorang sopir berinsial AAH (50) ditangkap ketika membeli BBM solar di SPBU Tolang Jahe. “Dari penangkapan ini maka dikembangkan sehingga dilakukan penggerebekan,” kata Kapolres, Minggu (2/6/2024).

Modus operandinya, sambung Kapolres, pelaku membeli BBM solar bersubsidi di SPBU menggunakan mobil L300 BK 3972 AH yang tangkinya sudah dimodifikasi hingga muat 1000 liter.

“Jadi sopir AAH membeli berulag-ulang di SPBU. Saat ini barang bukti diamankan mencapai 10 ton dan mobil L300 dan 1 unit mesin serta uang tunai Rp6 juta lebih,” ujarnya.

Selain menangkap AS dan sopirnya AAH, kepolisian juga menangkap petugas SPBU berinsial HN (27). Para pelaku menjual BBM bersubdi ke pihak lain untuk mengambil keuntungan. “Sampai saat ini ada tiga tersangka yang diamankan,” pungkas Kapolres.

Keterlibatan tersangka HN, yaitu menjual BBM solar bersubsidi yang semula Rp6,800/liter dijual ke SN dengan harga Rp7000/liter. Jadi, HN mendapatkan selisih keuntungan. 

Pihaknya juga menyita receiver Hardisk CCTV di SPBU sebagai bukti petunjuk bahwa mobil L300 tersebut telah melakukan pengisian BBM solar subsidi di SPBU lebih daripada satu kali dalam satu hari.

Kemudian, pihaknya juga menyita mesin hisap Robin dan 8 meter pipa atau selang. Fungsinya, untuk memindahkan BBM solar subsidi dari mobil ke dalam tangki tempat penimbunan di Gudang.

Terakhir, pihaknya mengamankan 11 unit tangki atau piber berisi BBM solar subsidi dengan hasil perhitungan sementara sebanyak 10.300 Liter. Terhadap kasus ini, Kapolres mengaku akan laksanakan penyidikan lebih lanjut.

“Mungkin ada pengembangan tersangka-tersangka berikutnya. Karena (tindak pidana) ini kita nilai sebagai komplotan. Komplotan dalam melakukan tindak pidana atau kejahatan di bidang (penyalahgunaan) BBM (solar subsidi),” pungkas Kapolres mengakhiri.(Bambang Ginting)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com