![]() |
| Anggota DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata. (foto/ist) |
Ajakan tersebut disampaikan Binsar Simarmata saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-III Tahun Anggaran 2026 terkait Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Kegiatan sosialisasi digelar di dua lokasi berbeda, yakni di halaman Gereja HKBP Polonia, Jalan Polonia, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Sabtu (14/3/2026), serta di Lapangan Komplek GKPS Simalingkar, Jalan Sagu Raya, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (15/3/2026).
“Melalui pertemuan ini saya mengajak masyarakat agar rajin datang ke kantor lurah untuk mengecek status desil. Jangan berharap mendapat bantuan sosial dari pemerintah kalau kita sendiri tidak tahu berada di desil berapa,” ujar Binsar Simarmata.
Sekretaris Fraksi PAN-Perindo DPRD Medan tersebut menjelaskan bahwa desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga yang dibagi dari desil 1 hingga 10.
Menurutnya, masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 4, bahkan hingga desil 5, umumnya masuk kategori yang berhak menerima bantuan sosial. Sementara desil 6 hingga desil 10 tergolong kelompok masyarakat mampu.
“Jangan bosan-bosan mengecek desil di kantor kelurahan. Hal ini penting agar masyarakat mendapat pengakuan dari negara. Semua bantuan sosial seperti PKH, bantuan beras, layanan UHC, hingga beasiswa sekarang mengacu pada data desil,” jelasnya.
Namun demikian, Binsar menegaskan bahwa masyarakat yang ingin mengecek status desil harus memiliki dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Selain itu, anggota Komisi II DPRD Medan yang membidangi kesehatan, sosial, dan kesejahteraan tersebut juga mengingatkan pentingnya kelengkapan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) seperti akta kelahiran, akta kematian, serta pembaruan data KTP dan KK.
“Jangan apatis dalam melengkapi dokumen kependudukan. Tanpa KTP, akta kelahiran, dan dokumen lainnya, masyarakat tidak bisa mendapatkan berbagai layanan dan bantuan dari pemerintah,” katanya.
Binsar juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan data KTP telah terkoneksi secara digital dengan sistem pemerintah pusat dan layanan perbankan agar tidak mengalami kendala dalam mengakses berbagai program bantuan.
Dalam kesempatan tersebut, legislator Perindo itu juga mengajak masyarakat untuk menjadi relawan pemerintah di lingkungan masing-masing dengan ikut menyosialisasikan pentingnya administrasi kependudukan kepada warga sekitar.
“Saya berharap bapak dan ibu yang hadir dapat menjadi relawan Pemko Medan di lingkungan masing-masing. Tanpa KTP kita tidak bisa mendapat bantuan pemerintah, tanpa akta kelahiran anak-anak tidak bisa sekolah, dan akta kematian juga penting untuk administrasi keluarga,” tegas Binsar.
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Camat Medan Polonia Noor Alfi Pane, Pendeta HKBP Polonia Pdt. A. Sitorus, Lurah Polonia Citra Asmyanti, serta perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.
Sementara pada kegiatan di Komplek GKPS Simalingkar hadir Lurah Mangga Fery Tarigan, perwakilan Camat Medan Tuntungan Elia Boangmanalu, perwakilan Disdukcapil Kota Medan Muliani, serta pengurus GKPS Simalingkar W. Saragih. [romulo]
