Kesal, Suami Tikam Istri Pakai Badik Hingga Tewas

Gegara persoalan sepele, AR (30) nekat menikam perut istrinya Febeidar Laia (40) dengan menggunakan badik hingga tewas, di Jalan Koridor RAPP

Editor: Admin
Kepolisian mengamankan pelaku dan melakukan olah TKP. (foto/ist)
KAMPAR – Gegara persoalan sepele, AR (30) nekat menikam perut istrinya Febeidar Laia (40) dengan menggunakan badik hingga tewas, di Jalan Koridor RAPP Desa Rantau Kasih, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Riau.

Febeidar Laia tewas dengan delapan luka tusukan di bagiah perutnya. Pembunuhan ini ditengarai karena Febeidar Laila menolak membantu suaminya bekerja di kebun, Kamis (13/6/2024) pukul 16.00 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir IPTU Irwan Fikri, menuturkan, sebelumnya pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mengakibatkan korban meninggal dunia yang dilakukan oleh Pelaku kepada istrinya.

“Selanjutnya saya bersama Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto dan personil Polsek menuju lokasi dan langsung mengamankan pelaku yang saat itu masih di TKP,” jelas Kapolsek.

Setelah itu, pelaku diinterogasi dan mengakui perbuatannya dan kemudian korban dibawa ke rumah sakit untuk divisum.

Pelaku AR (30) mengatakan, sebelumnya sekira pukul 09.00 WIB, ia dan istrinya bekerja menyiram bibir Ekaliptus. Kemudian pukul 12.00 WIB, korban Febeidar Laia beristirat menuju camp. “Pelaku memanggil korban minta tolong membantu menyiram bibit. Namun korban diam kemudian marah-marah kepada pelaku,” ujar Kapolsek.

Mendengar istrinya marah-marah sehingga membuat pelaku emosi dan menikam korban menggunakan pisau (badik) yang telah di bawa pelaku dari rumah yang di simpan di dalam jaket yang dipakainya. “Pelaku menusuk perut korban berulang-ulang hingga meninggal dunia,” jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek untuk di proses lebih lanjut bersama barang bukti. Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 340 KUHP. (abdul meliala)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com