Menyaru Pembeli, Polisi Pancurbatu Ringkus Bandar Sabu di Ladang Bambu

Unit Reskrim Polsek Pancurbatu, Polrestabes Medan, meringkus seorang pengedar sekaligus bandar narkotika jenis sabu,Ichshan Nasution (36)

Editor: Admin
Tersangka Ichshan Nasution (36). (foto/ist)
MEDAN - Unit Reskrim Polsek Pancurbatu, Polrestabes Medan, meringkus seorang pengedar sekaligus bandar narkotika jenis sabu,Ichshan Nasution (36) di Jalan Bunga Kardiol 106 A Desa Ladang Bambu 1, Kecamatan Medan Tuntungan.

Ichshan berhasil dibekuk setelah polisi menyamar sebagai pembeli di Jalan Bunga Pariaman, Lingkungan 2, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sabtu, 1 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Pancurbatu AKP Krisnat melalui Kanit Reskrim Iptu Elia Karo-karo, mengatakan, tersangka sudah menjadi target operasi dan sudah sangat meresahkan warga.

"Dari tangan bandar sabu ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti timbangan elektrik, uang tunai Rp307.000 ribu, 12 bungkus plastik klip  berisi sabu, dan 3 bungkus ganja," beber Iptu Elia, Minggu (2/6/2024).

Dijelaskan Kanit Reskrim, tersangka bandar sabu ini berhasil diringkus setelah Unit Reskrim Polsek Pancurbatu yang dipimpin oleh Ipda M Manjorang  SH menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Bunga Pariaman Lingkungan 2 Kelurahan Ladang Bambu Kec. Medan Tuntungan ada warga yang yang menjual narkoba. 

Kemudian, personel Polsek Pancurbatu bergerak langsung menuju lokasi yang di laporkan warga tersebut. 

"Di lokasi, personel Polsek Polsek Pancurbatu menyaru sebagai pembeli  dan ketika sabu diberikan oleh pelaku kepada petugas selanjutnya pelaku  langsung ditangkap," ungkap Iptu Elia.

Kemudian, personel Polsek menghubungi Kepling untuk bersama-sama menggeledah rumah pelaku yang ditemukan barang bukti lainnya.

"Kini, pelaku sudah ditahan dan atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," tandas Iptu Elia Karo-karo.(abdul meliala)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com