Burung Kakatua jambul kuning kini dititipkan di BKSDA Sumut. (foto:mm/ist) |
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, burung Kakatua Jambul Kuning merupakan satwa dilindungi yang harus diselamatkan dari kepunahan.
Dari upaya menyelamatkan burung Kakaktua Jambul Kuning tersebut, diamankan dua orang yang membawanya ke loket bus di Ringroad Jalan Sunggal, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan pada Rabu (12/6/2024) lalu.
Semula, sambung Hadi, petugas Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menerima informasi adanya orang membawa satwa dilindungi jenis burung Kakaktua Jambul Kuning.
Petugas di lapangan mendapati dua pria naik sepeda motor membawa barang mencurigakan sehingga langsung diamankan.
"Atas dasar informasi, kita lakukan penyelidikan dan melihat dua orang pria mencurigakan membawa kotak kerang besi dibungkus karung," jelas Hadi, Jumat (14/6/2024).
Dari hasil penggeledahan ternyata karung tersebut berisi 7 ekor burung Kakaktua Jambul Kuning. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Medan, yang menyatakan Kakaktua Jambul Kuning merupakan satwa dilindungi.
Selanjutnya kedua pria berinisial FPT dan MD, warga Perumnas Simalingkar, Kecamatan Pancurbatu, itu diamankan ke Mapolda Sumut untuk dimintai keterangan.
Dijelaskan Hadi, burung Kakaktua Jambul Kuning itu termasuk dalam jenis satwa dilindungi erdasarkan Permen LHK Nomor : P.106/Menphk/Setjen/Kum.1/12/2018. “Saat ini, Kakatua Jambul Kuning dititipkan ke BKSDA Sumut," pungkas Hadi. (abdul meliala)