Wakapolres Kompol I kadek Hery Cahyadi didampingi Kasi Humas AKP Doli Silaban dan unsur forkopimda. (foto/ist) |
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi diwakili Wakapolres Kompol I kadek Hery Cahyadi didampingi Kasi Humas AKP Doli Silaban dan unsur forkopimda menjelaskan, kasus penyelundupan narkoba melalui bibir pantai perairan Asahan, Kamis 23 Mei 2024 pukul 08.00 WIB.
Penangkapan awal dilakukan terhadap tersangka RS alias IW (39) nelayan warga Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Tanjungbalai, Kota Tanjungbalai dan rekan wanitanya berinsial SKN alias NS (20), warga Desa Siapung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan.
Barang bukti diamankan 1 ember bertutup merah yang berisi 5 bungkusan teh china dibalut pelastik hitam dan dilkban putih, setelah diperiksa ternyata berisi sabu-sabu seberat 5 Kg.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka tersangka RS alias IW berprofesi sebagai nelayan bertindak sebagai kurir menyelundupkan narkoba masuk melalui perairan Asahan. Narkoba tersebut selanjutnya diserahkan kepada SKN alias NS (20). Dalam setiap pengiriman, RS alias IW mendapatkan komisi Rp5 juta/ Kilogram.
Atas kejahatan ini, kedua tersangka dijerat pasal pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Mati pidana penjara seumur hidup. (zein)