![]() |
| Surat edaran Wali Kota Pematangsiantar. (foto/ist) |
Ancaman itu disampaikan Wali Kota Pematangsiantar melalui surat edaran Nomor 025/900.1.13.1/898/II-2026 tertanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani Sekda Junaidi Sitanggang.
Pada point 2 surat edaran tersebut dituliskan mewajibkan setiap ASN untuk melampirkan bukti lunas pembayaran PBB-P2 Tahun 2026,atas rumah tempat tinggal, kontrakan, kost, aset tanah yang dimiliki sebagai syarat persetujuan pembayaran tambahan penghasilan bagi ASN pada bulan Februari 2026 dan THR Tahun 2026.
Surat Edaran (SE) Walikota Pematangsiantar itu menimbulkan keresahan di kalangan ASN yang menilai walikota diskriminatif terhadap ASN yang akan merayakan Idul Fitri.
"Kenapa tahun ini aturan itu dibuat, tahun lalu tidak seperti itu, kami pegawai yang beragama Muslim sangat membutuhkan THR itu jangan karena tidak bayar PBB tidak dibayar, tidak ada hubungannya itu, karena THR anggarannya dari pemerintah pusat," ujar seorang ASN bermarga Silalahi.
Kadis Kominfo Pemko Pematangsiantar, Johanes Sihombing yang dikonfirmasi terkait surat edaran Wali Kota tersebut, Jumat(27/2/2026) tidak menanggapi pesan WA yang disampaikan.
Tokoh muda Muslim di kota Pematangsiantar Putra Marpaung mendesak DPRD untuk segera membentuk Pansus terkait kebijakan Wali Kota Pematangsiantar yang kembali berpotensi menimbulkan kericuhan di tengah-tengah masyarakat.
"Sudahlah makzulkan kan aja Walikota Pematangsiantar belum lagi tuntas masalah rumah Covid muncul lagi THR ASB diancam tak dibayar jika tidak melunasi PBB," ujar Putra. [bob]
