Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb memusnahkan narkoba dengan cara direbus. (foto:ss/subari) |
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus selama Maret-Mei 2024 dengan jumlah 7 Kg daun ganja, 375 gram sabu-sabu. Barang bukti ini terdiri dari 10 kasus dengan 14 tersangka.
Pemusnahan dilakukan Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb didampingi Kasat Narkoba AKP Feri Kusnadi, dihadiri Kajari Batu Bara, BNNK Batu Bara, Kasatpol PP dan Kepala PN Asahan.
AKBP Taufik Hidayat Thayeb mengatakan, daun ganaja seberat 7 kg berasal dari penangkapan di kecamatan Limapuluh berasal dari Medan dan penangkapan ini akan terus dilakukan pengembangan.
Selanjutnya, sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara direbus dan diberi cairan pembersih lantai. Disebutkan, cairan pembersih lantai berguna untuk menghambarkan sabu yang telah direbus.
Setelah direbus, larutan sabu yang dicampur cairan pembersih dibuang ke lubang yang telah disediakan. Sementara barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara pembakaran hingga menjadi abu di sebuah drum.
Usai pemusnahan, Kapolres AKBP Taufiq didampingi AKP Fery Kusnadi kembali menegaskan komitmennya untuk melakukan pemberantasan narkotika hingga tuntas. “Pemberantasan narkotika harga mati,” tegas AKBP Taufiq Hidayat Thayeb.
Sebelum pemusnahan narkotika, tim Labfor Poldasu melakukan pengujian barang bukti. Setelah diuji, dipastikan barang bukti yang akan dimusnahkan adalah narkotika.
Pemusnahan sabu sebanyak 375 gram ini berasal dari Aceh yang akan diedarkan di Kabupaten Batu Bara, sebut Kapolres. “Batubara menjadi tempat orang dan para pengedar bertransaksi kami minta masyarakat berikan informasi kepada kami terkait Narkoba, agar terus gempur terus,” pungkas Kapolres.
Kapolres Taufiq mengucapkan terimakasih kepada masyarakat dan wartawan dan BNNK Batu Bara yang sudah mendukung Kapolres Batubara dalam membasmi dan memusbahkan Narkoba. [subari]