Ahmad Marwan Rangkuti. (foto/ist) |
Termohon dalam Praperadilan ini adalah Pemerintah Republik Indonesia Cq Jaksa Agung RI (Termohon I). Kejaksaan Agung RI Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Termohon II). Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Cq Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan (Termohon III).
Dalam perkara ini, MKS memberikan kuasa kepada advokad Ahmad Marwan Rangkuti SH, Jon Melki Sidabutar SH, dan Ardian Holis Nasution SH, dari Kantor Hukum Marwan Rangkuti & Rekan.
"Permohonan Praperadilan sudah kita daftarkan ke PN Padangsidimpuan, sesuai registrasi perkara nomor 05/Pid.Pra/2024/PN.PSP tanggal 8 Juli 2024," kata Ahmad Marwan Rangkuti, Selasa (9/7/2024).
MKS mengajukan Praperadilan terhadap penangkapan, penetapan tersangka, penahanan dan penggeledahan rumah yang dianggap tidak sah yang dilakukan Jaksa Kejari Padangsidimpuan terhadap dirinya.
Itu terjadi pada saat Jaksa melaksanakan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan nomor PRINT-03/L.2.15/Fd/04/2024 tanggal 25 April 2024 jo Surat Perintah Penyidikan Khusus nomor PRINT-07/L.2.15/Fd/07/2024 tanggal 03 Juli 2024.
Dijelaskannya, pada Rabu (3/7/2024) sekira pukul 15.30 WIB, Pemohon (MKS) dipanggil oleh atasannya untuk datang ke kantor Walikota Padangsidimpuan guna menemui Sekretaris Daerah (Sekda), Letnan Dalimunthe.
Sekitar 15 menit kemudian MKS tiba dan menunggu giliran masuk ruangan Sekda. Antara 5 sampai 10 menit setelah itu, tiba-tiba datang beberapa orang mengaku penyidik dari Kejari Padangsidimpuan.
Tanpa memperlihatkan surat apapun, mereka langsung memegang tangan dan secara paksa membawa MKS ke kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. Bahkan, mereka tidak menjelaskan kenapa MKS ditangkap. Hal ini disaksikan oleh banyak orang atau saksi.
Karena merasa takut, MKS pasrah dan mengikuti perlakuan para Penyidik yang merupakan bawahan Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan (Termohon III) Lambok Sidabutar.
Tiba di kantor Kejaksaan, selanjutnya Penyidik memeriksa MKS sebagai tersangka, tanpa didampingi Pengacara atau tanpa disarankan untuk didampingi Pengacara/Kuasa Hukum.
Pemeriksaan selesai sekitar pukul 20.35 WIB, MKS dibawa bersama seorang laki-laki yang disebut sebagai Bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kota (PMK) Padangsidimpuan menuju rumah MKS.
Sesampainya di sana, tanpa disaksikan Lurah ataupun Kepala Lingkungan, Jaksa memaksa MKS membuka pintu. Kemudian Penyidik Kejaksaan dan Bendahara Dinas PMK tersebut masuk menerobos ke dalam rumah. Memeriksa setiap ruangan dan menggeladah isinya.
Memotret isi rumah serta memotret MKS dan Bendahara Dinas PMK tersebut tanpa izin dan tanpa diketahui apa maksud ataupun tujuannya. Paling anehnya, penggeledahan itu dilakukan Jaksa tanpa menunjukkan Surat Izin dari Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Selanjutnya MKS dan Bendahara Dinas PMK itu dibawa ke kantor Kejaksaan. Tidak berapa lama, Penyidik mengatakan MKS ditahan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan (Termohon III) dan selanjutnya disuruh naik ke mobil dan dibawa ke Lapas Kelas IIB Salambue.
"Anehnya, klien kita ditahan sedangkan Bendahara Dinas PMK itu tidak. Padahal Penyidik tidak menemukan barang bukti apapun dari rumah klien kita," jelas Marwan Rangkuti.
Setelah MKS ditahan, besoknya atau Kamis (4/7/2024) pagi, datang seorang staf Kejaksaan ke Lapas Salambue untuk menyerahkan Surat Perintah Penahanan.
Sekaligus meminta MKS menanda tangani surat tersebut. Karena kurang mengerti hukum dan tanpa didampingi Pengacara, surat itupun ditandatanganinya.
"Paling membingungkan. Kejaksaan atau Termohon III saat ini sedang menangani dugaan korupsi Dana Desa di Dinas PMK. Tetapi klien kita MKS yang bekerja di Badan Kepegawaian Daerah ditangkap dan ditahan langsung, tanpa didahului surat panggilan pertama dan kedua," terang Marwan Rangkuti.
Karena itu Pemohon melalui kuasa hukumnya menyimpulkan bahwa penangkapan yang dilakukan Termohon III ini bertentangan dengan hukum dan tidak sah. Sebab, Kejaksaan atau Termohon I, II dan III secara dejure tidak dibenarkan melakukan penangkapan.
Kewenangan penangkapan hanya ada pada Kepolisià n (Polri) sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (1) huruf d Undang Undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP. Kemudian ada pada Penyidik KPK sesuai Pasal 38 ayat (1) Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Berdasarkan Undang Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, terkait proses penangkapan, tidak ada satupun ketentuan yang mengatur penangkapan tersebut " jelas Marwan Rangkuti.
Kemudian pada saat penetapan tersangka, MKS tidak didampingi dan tidak dianjurkan untuk didampingi Pengacara/Penasehat Hukum. Padahal ancaman hukuman yang dipersangkakan di atas 5 tahun. Sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP.
Selain itu, Pemohon melalui Kuasa Hukum menyampaikan sejumlah pertimbangan lain yang menunjukkan penangkapan dan penahanan dilakukan Termohon III tersebut tidak seusai prosedur dan bertentangan dengan aturan hukum.
Pemohon dan kuasa hukumnya bermohon agar kiranya Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan tersebut. Menyatakan segala akibat yang ditimbulkan Termohon III pada MKS tidak sah.
Memerintahkan Termohon III segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan, seketika setelah putusan dibacakan. Memulihkan hak-hak Pemohon setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap. [anwar]