Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb memaparkan pengungkapan kasus narkoba. (foto/ist) |
BATU BARA – Tim Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap jaringan narkoba di Hotel Bumi Asahan, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kisaran Barat, Asahan, Jumat (19/7/2024) pukul 00.30 WIB, dini hari.
Tersangka yang diamankan Ngatiman alias Molen (45), warga Dusun VI, Desa Mangkai Baru, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb didampingi Kasat Narkoba AKP Feri Kusnadi dalam temu pers Senin (22/8/2024) mengatakan, selain mengamankan tersangka Molen, kepolisian mengamankan tas ransel berisi belasan paket sabu-sabu seberat 585,46 gram, 20 butir pil ekstasi, 2 timbangan elektrik, 1 unit sepeda motor Supra BK 3899 AB, 1 pucuk senjata api rakitan plus 3 butir peluru tajam.
Atas perbuatannya tersangka Molen dijerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufik kembali menegaskan komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas narkoba hingga ke akar rumput. Sepanjang bulan Juli 2024, Polres Batu Bara berhasil menanganan 18 kasus narkoba dengan melibatkan 25 tersangka, dan 2 diantaranya wanita dengan barang bukti 757,98 gram sabu, 26,98 daun ganja dan pil esktasi 78 butir.[subari]