Tersangka Beserta Barang Bukti di Amankan Polres mura(foto/ist) |
Diketahui identitas tersangka, Arson (45), Dusun III, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Ironisnya saat melakukan pengeledahan di rumah tersangka, "Eagle Squad" Satresnarkoba Polres Mura, selain menyita narkotika jenis sabu, juga berhasil mengamankan sekaligus menyita senjata api rakitan (senpira), laras panjang (kecepek), lengkap beserta amunisi yang tergantung di dinding ruang tamu rumah tersangka.
Saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan, Eagle Squad berhasil menyita BB diantaranya, satu buah dompet warna merah motif bunga yang didalamnya terdapat, satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 3,08 gram, satu bal plastik klip kosong, satu unit timbangan digital warna hitam Merk Digital Scale, satu buah pipet yang di potong miring (skop) dan satu lembar tissue warna putih, BB tersebut ditemukan di bawah kasur yang terletak didalam kamar tersangka.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, saat dikonfirmasi membenarkan telah berhasil menangkap tersangka, Arson.
"Saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, Arson, selain menemukan barang bukti berupa sabu, kami juga berhasil menemukan sekaligus menyita senpira laras panjang berikut dengan amunisinya yang tergantung di dinding ruang tamu rumah tersangka," kata Kasat Narkoba didampingi Kanit Narkoba.
Kasat Narkoba menjelaskan, pengerbekan sekaligus penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 50 / VII /2024 SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL
Bermula saat, "Eagle Squad", mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan sabu di Dusun III, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Kemudian anggota pun langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP, memastikan bahwa benar adanya informasi tersebut, tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka, Asron, berikut BB berupa narkotika jenis sabu serta senpira laras panjang.
"Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke, Mapolres Mura, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
"Sedangkan, senpira laras panjang (kecepek), lengkap beserta amunisi, telah diserahkan ke Satuan Satreskrim Polres Mura," tuturnya.(Subari)